JAKARTA,Mandiripos.com – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Meranti berkunjung ke Kantor Dirjen Bina Pemerintahan Desa di Jakarta, Jumat (24/8/2018) pagi.
Kedatangan rombongan dari Meranti yang dipimpin Ketua Komisi 1 Edi Mashudi SPdi MSi, anggota Marhisyam, Ardiansyah, Zubiarsyah, Mikwan, dan Azni Safri, Pauzi,SE, Nursyahrudin, muzakir kemudian dari DPMD Meranti Darwis, serta Bagian Pengelola Perbatasan Setdakab Kepulauan Meranti, disambut oleh Kepala Seksi Perangkat Desa dan Layanan Administrasi Subdirektorat Fasilitasi Administrasi Pemerintahan Dra. Lisbetty H. Tambunan MSi.
Dalam pertemuan itu, Dra. Lisbetty H. Tambunan menyampaikan tentang Undang-Undang Nomor 6 tentang Desa dan syarat pemekaran desa. Kata Lisbetty, Desa-desa yang ingin dimekarkan layak tidaknya menjadi sebuah desa, untuk itu Permen Nomor 1 menitik beratkan pada aspirasi. Namun seiring dengan besarnya pemerintah mengalokasikan dana Desa, pemekaran ini banyak disalah artikan dalam memperjuangkan anggaran tersebut, padahal pemerintah sudah menggelontor anggaran yang cukup besar.
“Intinya, syarat-syarat tersebut harus terpenuhi,” ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I Edi Mashudi menjelaskan bahwa Kepulauan Meranti merupakan Daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal). Di Meranti, sebut Edi, ada dua desa yang sudah dijadikan Desa Persiapan, dan umurnya kurang lebih sudah tiga tahun.
Sebelum pemekaran desa ini masuk dalam Ranperda, lanjut Edi, pihaknya minta petunjuk dari Kemendagri melalui Dirjen Bina Pemerintahan Desa, dan langkah-langkah apa saja yang harus dilakukan.
Lebih lanjut, Kabid Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Kepulauan Meranti, Darwis menerangkan, dua Desa Persiapan itu adalah Desa Bumi Asri Kecamatan Merbau dan Desa Bina Sempian Kecamatan Rangsang Pesisir.
“Kita juga sudah menganggarkan anggaran melalui APBD, hasil konsultasi kami dengan pakar hukum dari UNRI bahwa secara akademis dua Desa tersebut sudah layak dimekarkan menjadi Desa definitif dan Desa Persiapan sudah kita persiapkan mulai dari 2015,” ujarnya.
Selanjutnya, dijelaskan oleh Kasi Perangkat Desa dan Layanan Administrasi Subdirektorat Fasilitasi Administrasi Pemerintahan Dra. Lisbetty, bahwa Desa Persiapan ada mulai tahun 2017, meskipun sudah dikenali sejak tahun 2016.
Kata Lisbetty, syarat pertama Desa yang dimekarkan harus berusia 5 tahun, kemudian syarat kedua selama ini yang sering tidak terpenuhi yakni soal batas daerah katrometrik.
“Sebelum dimekarkan, Desa tersebut harus dievaluasi terlebih dahulu, syarat mengajukan kode verifikasi adalah rekom Provinsi terkait kode desa,” tuturnya.
Sebagai daerah perbatasan dan berbatasan langsung dengan selat melaka, Ketua Komisi 1 Edi Mashudi minta kebijakan khusus dari Dirjen Bina Pemerintahan Desa untuk Kabupaten Kepulauan Meranti terakit persoalan tersebut.
Lisbetty meminta waktu untuk terlebih dahulu berkoordinasi nantinya dengan Tim. Dia menyebutkan, prinsipnya untuk mengajukan kode desa tentunya terlebih dahulu harus memenuhi syarat-syarat yang sesuai dengan UU tentang Desa.
Proses pemekaran Desa Persiapan sudah berjalan tiga tahun, jika tidak memenuhi persyaratan seperti jumlah penduduk, belum adanya batas daerah katrometrik, kemudian anggota Komisi 1 Marhisyam dan Zubiarsyah minta pendapat Dirjen Bina Pemerintahan Desa.
Menjawab pertanyaan dari politisi PAN dan PKB itu, Lisbetty menjelaskan bahwa lanjut atau tidaknya pemekaran desa itu tergantung dari DPRD Kepulauan Meranti.
“Sepanjang pemekaran tersebut memenuhi kaedah undang-undang, maka pemekaran bisa dilakukan,” tutup Lisbetty.(rls)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.