MERANTI,Mandiripos.com-Evaluasi jabatan dilingkungan Pegawai Negeri Sipil (PNS), amat diperlukan dalam menentukan nilai jabatan dan kelas jabatan, agar dapat menentukan itu diperlukan aparatur Pemerintah Daerah yang menguasai Undang Undang dan Peraturan yang menjadi acuan dalam melakukan evaluasi jabatan. Didasari hal tersebut Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dalam hal ini Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal), menggelar kegiatan Sosialisasi Evaluasi Jabatan dan Penyusunan Kelas Jabatan Tahun 2018, dilingkungan Pemkab. Meranti, bertempat di Aula Kantor Bupati, Kamis (23/8/2018).
Turut hadir dalam kegiatah itu, Sekretaris Daerah H. Yulian Norwis SE MM, Perwakilan BKN Regional XII Wisudo Putro Nugroho SH M.Kn, Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Rika S.Sos, Kepala Dinas/Kantor, Bagian, Camat, serta Pejabat Eselon III dan Kasubag Kepegawaian di lingkungan Pemkab. Meranti.
Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati H. Said Hasyim menyambut baik terlaksananya kegiatan itu, ia berharap Kepala OPD dan pejabat yang membidangi masalah Kepegawaian dapat menguasai soal evaluasi jabatan, sehingga kedepan dalam menempatkan ASN dalam suatu Jabatan telah mengacu pada aturan yang berlaku dengan mempertimbangkan latar belakang Pendidikan, Pengalaman Kerja dan lainnya.
Selain itu dapat menguasai tentang pemberian tunjangan dan sistem penggajian yang diberikan kepada pegawai sesuai jabatan dan tanggungjawabnya.
Sementara itu Kepala Bagian Ortal Sekda Meranti Rika S.Sos memaparkan, dasar kegiatan itu adalah Pasal 7 UU No. 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas UU No. 8 Tahun 1974 Tentang Pokok Pokok Kepegawaian di Amanatkan Bahwa Setiap Pegawai Negeri Berhak Memperoleh Gaji yang Adil dan Layak Sesuai Dengan Beban Jabatan dan Tanggungjawabnya.
Evaluasi Jabatan Dilingkungan Pegawai Negeri dilakukan untuk menentukan nilai jabatan yang selanjutnya akan menentukan kelas jabatan. Hasil evaluasi jabatan berupa nilai dan kelas jabatan itu dapat digunakan sebagai pertimbangan dalam menyusun formasi, sistem karier, kinerja, pemberian tunjangan serta sistem pengganjian.
Pedoman evaluasi jabatan ini menggunakan metode sistem evaluasi faktor atau Factor Evaluation System (FES) yang dituangkan dalam suatu Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Maksut dan tujuan sebagai acuan tiap kementrian dan lembaga Pemerintah Kabupaten/Kota, untuk melaksanakan evaluasi jabatan dalam rangka penentuan nilai dan kelas jabatan pegawai negeri dilingkungan masung masing. Sehingga memiliki pola standard dalam menyusun peringkat jabatan pegawai.
Dengan begitu, Rika berharap kedpean dalat tersusun dokumen evaluasi jabatan ASN dilingkungan Pemkab. Meranti sesuai dengan peraturan yang ada. Selain itu meningkatkan kualitas kinerka ASN dlaam rangka optimalisasi anggaran, dan meningkatkan pengetahuan dalam penetapan pemberian tunjangan kinerja dari Pemerintah kepada ASN. (rls)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.