SELATPANJANG.MANDIRIPOS.– Polres Kepulauan Meranti berhasil mengamankan 3 (tiga) orang yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu-sabu, pada Jum’at (06/04/2018) sekira pukul 18.30 di Jalan Perumbi Gang Nangka Desa Banglas Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti.
Ketiga pelaku tersebut yakni berinisial PY Alias Par (35), SR Alias Ijal (39), dan IS alias Kandar (35).
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP La Ode Proyek melalui Kasubag Humas Polres Meranti Akp Amir Husin membenar bahwa hal itu dimana dari hasil penyelidikan anggota Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti yang dipimpin oleh KBO Narkoba di dapat informasi bahwa pelaku yang merupakan target sedang berada di dalam sebuah rumah diduga memiliki menyimpan dan menggunakan narkotika jenis shabu selanjut nya tim melakukan pengepungan rumah dan melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku.
Waktu penangkapan itu, dampingi oleh ketua RT dan ketika dilakukan penangkapan tersangka berusaha membuang paket narkoba jenis shabu kemudian Tim berhasil menemukan Narkotika jenis shabu yg terbungkus plastik klep warna bening tidak jauh dari tempat ketiga pelaku itu.
Selanjutnya, dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti diduga Narkotika jenis shabu di saku celana depan sebelah kiri pelaku PY Alias Par (35), dan juga ditemukan kembali barang bukti alat hisap jenis shabu (bong) pada saat di lakukan pengeledahan di rumah.
Dimana pengakuan tersangka bahwa shabu tersebut didapat dengan cara membeli dari Rian (DPO) dalam perkara kasus narkoba sebelumnya kemudian tim langsung menuju ke rumah Rian (DPO) untuk dilakukan pengepungan di rumah dengan di dampingi oleh ketua RT setempat, namun sesampai di rumah Rian (DPO), yang bersangkutan telah melarikan diri diduga telah mengetahui penangkapan terhadap tersangka diatas, selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke mako Polres Kepulauan Meranti guna penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan yakni 1 (satu) paket sedang diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klep berwarna bening, 1 (satu) paket kecil diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klep berwarna bening, Uang tunai sebesar Rp.500.000,00 dengan pecahan Rp. 50.000 dua lembar, Rp. 20.000 enam belas lembar dan Rp. 10.000 delapan lembar, 1 (satu) set Bong Terpasang Pipet, 1 (satu) bungkus plastik klep berwarna bening, 1 (satu) buah Mancis, 1 (satu) kotak rokok Access Mild, 1 (satu) buah plastik warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio, 1 (satu) unit sepeda motor merk Kawasaki BM 4103 EB. (Ari)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.