SELATPANJANG.MANDIRIPOS- Kembali Satres Narkoba Polres Kepulauan Meranti mengamankanZF(29 th) dan HM(36 th) diamankan saat berada di sebuah gubuk di Jalan Sungai Niur RT02 / RW02 Dusun Bandar Suir, Desa Banglas Barat, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, pada Kamis (12/4/2018) sekitar pukul 17.00 WIB.
Penangkapan terhadap 2 (dua) orang tersangka diduga melakukan tindak pidana Narkotika jenis Shabu, sebagaimana dimaksud dlm rumusan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa:
• 17 (tujuh belas) paket diduga Narkotika Jenis Shabu seluruhnya berat kotor ± 7,75 gram.
• Uang Tunai Rp. 405.000.- (empat ratus lima ribu rupiah) diduga uang hasil penjualan shabu.
• 1 (satu) buah sendok takar Shabu yang terbuat dari kertas.
• 1 (satu) unit Hp Samsung lipat berwarna hitam.
• 1 (satu) unit Hp Nokia Berwarna Biru.
• 1 (satu) unit Hp Nokia X2 Berwarna Hitam.
• 1 (satu) unit sepeda motor Merk Mio Z berwarna hitam dengan Nomor Polisi BM 2647 X.
Penangkapan bermula pada Kamis (12/4/2018) sekitar pukul 17.00 WIB, dari hasil penyelidikan anggota Satres Narkoba Polres Kepulauan Meranti diketahui bahwa tersangka yang merupakan target sedang berada di sebuah gubuk yang terletak di Jalan Sungai Niur RT02 / RW02 Dusun Bandar Suir, Desa Banglas Barat, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Kemudian Tim Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin Kasat dan KBO Satres Narkoba langsung menuju TKP dan kemudian melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap 2 (dua) orang tersangka yang berada didalam gubuk tersebut.
Kemudian Tim melakukan penggeledahan terhadap 2 (dua) orang tersangka yang diamankan tersebut berikut penggeledahan rumah atau gubuk tempat tersangka diamankan dengan disaksikan oleh Ketua RT, dalam penggeledahan tersebut Tim menemukan barang bukti berupa diduga Narkotika jenis Shabu sebanyak 17 (tujuh belas) paket yang sengaja diletakkan tersangka didalam kotak dan casing handphon lipat merek samsung, 3 (tiga) unit Handphone, 1 (satu) buah sendok takar Shabu dari kertas, serta Uang tunai sebesar Rp.405.000. (empat ratus lima ribu) diduga hasil penjualan shabu.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Kepulauan Meranti guna proses Penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pengembangan terhadap kedua tersangka bahwa Shabu tersebut didapat dari RI (DPO), selanjutnya Tim langsung melakukan pengejaran terhadap RI dan mendapat informasi bahwa yang bersangkutan telah melarikan diri.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP La Ode Proyek SH, melalui Paur Humas AKP Amir Husin, Jumat (13/4/2018) siang membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya. (rls/ari)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.