CIREBON , MandiriPos.com- Pada selasa (27/02/2018) Pansus IUJK DPRD Kabupaten Meranti melakukan Kunjungan kerja (Kunker) ke Kota Cirebon, Jawa Barat dalam rangka membahas Ranperda Pemkab Meranti tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) Selain dimaksud sebagai bahan perbandingan juga merupakan upaya Pansus untuk memperoleh Input perbaikan materi muatan Ranperda yang sedang dibahas.
Pertemuan itu dihadiri Pemko Cirebon yang diwakili Sekretaris Daerah Kota Cirebon oleh Drs. H. Asep Dedi, M.Si, Dinas PUPR Kota Cirebon diwakili Kabid Bina Marga David, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) diwakili Ibu Yoyoh, Penanggung jawab Pansus IUJK Kabupaten Meranti Fauzi Hasan SE, Koordinator Pansus Taufikurrahman dan Muzamil, Ketua Pansus Edi Mashudi, Wakil ketua Pansus Ardiansyah, Anggota Pansus Basiran.SE,MM, H.Zubiarsyah,SH, Nursyahrudin, Hafizoh, Azni Safri, Marhisam.S.Com, Mikwan, serta Penanggung Jawab Administrasi Nuriman Khairi,
Pembahasan yang dimulai dari sekitar pukul 09:30 wib itu terdapat dua session. Session pertama pembukaan dan penyerahan cendera mata dari Pansus IUJK Kabupaten Kepulauan Meranti dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Meranti Muzamil yang diserahkan kepada pemerintah Kota (Pemko) Cirebon yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Drs.H. Asep Dedi,M.Si. Sesion ke II dilanjutkan tanya jawab. Pada session tanya jawab yang dipimpin oleh Ketua Pansus IUJK Edi Mashudi.S.Pdi, M.Si berlangsung selama 2 jam, dengan membahas Tata Kelola Penyelenggaraan Jasa Konstruksi

Suasana Pembahasan IUJK dan Tanya Jawab DRPD Kep. Meranti bersama Pemko Cirebon
Ardiansyah.SH,M.Si selaku Wakil Ketua Pansus IUJK mengawali pertanyaan dengan fokus pada Perubahan dasar Hukum Jasa Konstruksi dari Undang Undang Nomor 18 tahun 1999 menjadi Undang Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Bagaimana kebijakan Pemerintah Kota Cirebon menyikapi hal tersebut, apakah Perda Cirebon Nomor 13 Tahun 2002 tersebut direvisi ? Dan apa saja yang menjadi kendala Pemkot Cirebon dalam menyelenggarakan Izin Usaha Jasa Konstruksi “Tanya, Ardiansyah
Dinas PUPR Pemko Cirebon diwakili Kabid Bina Marga Dinas PUPR Pemko Cirebon David menjawab pertanyaan Ardiansyah membenarkan adanya perubahan ketentuan mendasarkan terkait tentang Jasa Konstruksi yaitu adanya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017. Namun demikian pada bagian ketentuan Penutup Pasal 104 menjelaskan bahwa, Ketentuan perundang-undangan terkait peraturan pelaksanaan Undang Undang yang lama masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang terbaru. “Kami Pemerintah Kota Cirebon masih menunggu ketentuan pelaksana dari Undang Undang terbaru, setidaknya ada 3 Peraturan Pemerintah dan 14 Permen Pekerjaan Umum yang akan dikeluarkan untuk mengatur secara teknis mengenai penyelenggaraan jasa konstruksi ini, ditambah lagi dengan Peraturan Kepala Daerah,” ujar David.
Dikatakan David lagi Terkait kendala selama ini yang paling krusual adalah pendataan jumlah perusahaan, proses pembinaan, dan sanksi. Hal ini baru akan kami buat kerangka Peraturan Walikota. Sejak 649 tahun dibentuknya Kota Cirebon, sedikitnya ada 1465 perusahaan yang telah terdata dan yang aktif hanya lebih kurang 900 perusahaan. Ini menjadi PR bagi Pemko Cirebon untuk terus berupaya agar perusahaan yang ada dapat terdata dgn baik, bahkan ada wacana untuk membuat buku saku dan buku rapot setiap perusahaan. “Kendala lain adalah Perda IUJK, kami belum dapat diterapkan dgn baik, jadi selama ini hanya menggunakan ketentuan Permen PU Nomor : 4/PRT/M/2011 serta Perwako yg bersifat teknis saja,” jelas David menambahkan.
Pada kesempatan yang sama, Muzamil juga mempertanyakan, tentang persyaratan Izin secara umum setiap perusahaan dalam hal memperoleh TDP (Tanda Daftar Perusahaan), apakah perlu adanya rekomendasi dari KADIN ?
Mengingat peran KADIN dalam hal ini sangat dibutuhkan dalam rangka pendataan setiap perusahaan. Bahkan di Meranti KADIN berperan aktif dalam rangka proses pendataan.
Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang diwakili Ibu Yoyoh menjelaskan bahwa ada lebih kurang ratusan izin dilimpahkan kepada Dinas Perizinan, terkait perizinan secara umum. Namun demikian proses dan mekanisme yg menjadi tupoksi hanyalah pengurusan secara faktual saja, selebihnya ada di Dinas PUPR, seperti rekomendasi dan alat ukur itu diluar tupoksi Dinas Perizinan. berkaitan dengan pendataan perusahaan yang melibatkan KADIN, kita dulu pernah melibatkan KADIN lalu kemudian kita hapuskan ketentuan tersebut karena ada beberapa masalah teknis kewenangan. saat ini kita masih tetap menggunakan keterlibatan KADIN dengan mencantumkan Surat Keterangan Anggota (KTA) sebagai persyaratan tambahan saja bukan persyaratan wajib,” ungkap Ibu Yoyoh.
Marhisyam S.Kom, H.Zubiarsyah,SH dan Basiran,SE.MM serta beberapa anggota Pansus Lainnya juga mempertanyakan beberapa hal seputar Koordinasi Antar Dinas dalam rangka penyelenggaraan IUJK dan pola pembinaan setiap perusahaan baik lokal maupun luar daerah agar semakin berkembang, dan mempertanyakan pengelolaan dan kebijakan Perusahaan Asing atau Tenaga Asing serta proses dan mekanisme pengerjaan proyek baik Penunjukan Langsung (PL) maupun lelang.
Menjawab beberapa pertanyaan tersebut David menjelaskan, kami telah melakukan proses pembinaan yang berkesinambungan, namun belum berjalan maksimal, tapi beberapa upaya kebijakan telah kami lakukan seperti Rapat Koordinasi bersama Dinas terkait, bahkan dengan Asosiasi Perusahaan Jasa Konstruksi dan KADIN. Bahkan secara berkala kami membuat semacam Evaluasi Raport perusahaan agar kita tau perusahaan mana yg baik dan tidak. Terkait kebijakan utk proyek-proyek PL bisa kita dorong kepada perusahaan lokal sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yg berlaku. Sementara untuk Lelang kami bersifat terbuka. Itu juga berlaku bagi perusahaan-perusahaan asing. “Namun kendala selama ini adalah, kurangnya sertifikasi perusahaan sehingga hal ini rawan dengan gugatan,” jawab David.
Selain penjelasan diatas diakhir pertemuan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang diwakili Ibu Yoyoh menambahkan beberapa hal terkait pola perizinan DPMPTSP Pemko Cirebon, dalam menjalankan kewenangan Perizinan berdasarkan ketentuan Perwako Nomor 11 tahun 2017 tentang pelimpahan kewenangan perizinan. Bahwa kewenangan tersebut antara lain misalnya IMB, Izin Rancang Bangun Reklame, Izin Tower dan lain-lain. Diantara kewenangan tersebut telah menggunakan pendekatan aplikasi berbasis online. “Menyinggung perusahaan luar, kami menggunakan persyaratan tambahan yaitu wajib memiliki NPWP local, hal ini dilakukan sebagai upaya peningkatan PAD Pemko Cirebon,” tutupnya.(ari)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.