SELATPANJANG.Mandiripos.cimKembali keberhasilan Sat Res Narkoba Kabupaten Kepulauan Meranti berhasik menangkap dua orang pelaku penyalah gunaan Narkotika jenis Sabu- sabu di Jalan.Dorak Gg. Syawal kelurahan Selatpanjang Timur Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Kepulauan Meranti kamis (15/2/18).sekitar pukul 21.30 wib
Dua orang pelaku yang bethasil di amankan yakni Hw lad AR(26) dan RA als IZ(15) penyelidikan anggota Sat Res Narkoba Polres Kep. Meranti, diketahui bahwa target atas nama HW Als AR yang merupakan masuk dalam daftar DPO (daftar pencarian orang)
Sedang berada di rumahnya di Jl. Dorak Gg. Syawal Kel. Selatpanjang Timur Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep. Meranti, kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba langsung menuju ke rumah Sdr. HW Als AR (DPO) dan langsung melakukan Penggerebekan dan penangkapan di rumah tersebut.
Saat dilakukan penggerebekan dan penangkapan tim menemukan 4 (empat) orang yang berada di dalam rumah tersebut kemudian 2 (dua) orang lainnya berhasil melarikan diri, sedangkan 2 (dua) orang laki-laki yang mengaku bernama HW Als AR yang merupakan target (DPO) dan satu orang temannya yang bernama RA Als IZ berhasil di tangkap. sedangkan Salah satu tersangka yakni RA als IZ masih berstatus pelajar.
Selanjutnya Anggota Sat Res Narkoba Polres Kep. Meranti langsung membawa tersangka dan barang bukti berupa :
2 (dua) paket sedang diduga Narkotika jenis Shabu-shabu.
• 3 (tiga) paket kecil diduga Narkotika jenis Shabu -Shabu.
• 1 (satu) buah Timbangan digital.
• 3 (tiga) buah sumbu kompor.
• 4 (empat) buah mancis.
• 1 (satu) buah sendok takar Shabu terbuat dari kertas
• 1 (satu) bungkus plastik klep bening kosong.
• 1 (satu) buah dompet berwarna hitam.
• 2 (dua) buah pecahan kaca pirek.
• 1 (satu) unit HP merek Xiaomi warna coklat.
• 1 (satu) buah buku tabungan Bank BRI.
• 1 (satu) buah buku tabungan Bank BNI.
• 1 (satu) buah tempat penyimpanan shabu terbuat dari lakban.
• 1 (satu) buah dompet merk Vans tempat penyimpanan peralatan untuk menghisap shabu.
• 1 (satu) buah ATM Bank BNI Platinum.
• Uang tunai diduga sisa hasil penjualan shabu sejumlah Rp. 2.400.000 (dua juta empat ratus ribu rupiah).
Tersangka Dan barang bukti di bawa ke Mako Polres Kep. Meranti guna Penyidikan lebih lanjut. rls/ari)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.