Sekda Sampaikan Pendapat Kepala Daerah Tentang Ranperda Inisiatif Dewan


SELATPANJANG.Mandiripos.com.Pendapat Kepala Daerah  terhadap penyampaian Rancangan Peraturan Daerah inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti tentang Kebersihan Lingkungan Perairan yangtelah disampaikan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) pada tanggal 12 Februari 2018 yang lalu, kali ini disampaikan Sekretaris daerah Yulian Norwis.SE,MM, dalam siding Paripurna DPRD Meranti, Selasa (13/2) di Balai Sidang jalan Dorak Selatpanjang.

          

 

Pada kesempatan tersebut, Yulian Norwis mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti kepada DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti yang telah menyampaikan Ranperda tentang Kebersihan Lingkungan Perairan tersebut. Kami yakin kehadiran Ranperda ini sangat ditunggu-tunggu masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti karena Ranperda tersebut merupakan salah satu regulasi yang dibutuhkan sebagai penjabaran dari Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sekaligus sebagai pelengkap terhadap Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Persampahan sebelumnya.

 

 

Dengan diajukan Ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti ini akan menambah komplit jumlah produk hukum daerah dalam rangka mengatur berbagai persoalan termasuk masalah kebersihan lingkungan perairan di Kabupaten Kepulauan Meranti.Ujar Sekda.

 

 

Selanjutnya atas nama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Yulian Norwis menyampaikan pendapat terhadap  Ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, adalah sebagai berikut :

 

     

 

Bila dicermati secara seksama bahwa  Rancangan Peraturan Daerah tentang Kebersihan Lingkungan Perairan yang telah diajukan, secara substantive telah memenuhi dan mampu bersinergi menurut aturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

Namun dalam hal penormaan pasal demi pasal harus ada penyingkronan terutama antara judul dengan substansinya. Hal ini dapat dilakukan dengan cara menambah pendefininian  terhadap istilah “perairan”secara khusus pada pasal 1 ketentuan umum Rancangan Peraturan Daerah ini. Hal ini juga dilakukan untuk memperjelas batasan wilayah pengelolaan antara lingkungan perairan uang dimaksud dalam Perrda ini dengan lingkungan lainnya yang telah diatur secara inplisit oleh Peraturan Daerah lainnya.

Baca Juga  Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti Buka Musrenbang Kec. Tasik Putripuyu Gesa Pembangunan Jalan Poros Pembuka Akses Antar Desa

 

Sementara mengenai legal drafting menyangkut ukuran dan jenis huruf yang dipakai, penempatan dan penggunaan tanda baca, spasi dan margin serta jenis kertas yang dipergunakan tentu saja harus diperhatikan secara seksama nantinya sehingga aturan main yang telah ditetapkan secara baku oleh ketentuan undang-undang dapat diindahkan sebagaimana  mestinya.

 

 

Kata Sekda , Pemda juga sependapat dengan apa yang dikehendaki oleh Bapemperda, yang menginginkan agar dalam proses pembahasan Ranperda ini nantinya harus dilakukan secara bersama-sama oleh OPD terkait. Hal ini tentunya sangat bermanfaat pada tataran pengaplikasian dilapangan nantinya. Sebab disamping sebagai pemrakarsa mereka juga sekaligus menjadi pengguna utama dalam melaksanakan tugas dan fungsinya serta mengawal pelaksanaan apa yang telah diatur oleh Perda yang telah dihasilkan.

 

 

Sementara hal-hal lain yang sifatnya lebih teknis kami yakin tentu saja harus dibahas lebih mendalam pada tahap-tahap berikutnya sesuai dengan tahapan dan mekanisme sebagaimana yang telah ditentukan oleh ketentuan undang-undang.(ari)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca