Ade Maulana SH : Minol milik atai dilarang beredar


SELATPANJANG.Mandiripos.com. Kasi Intel Kejaksaan Negeri, Selatpanjang, Kabupaten Meranti, Ade Maulana SH menegaskan minuman beralkohol milik Atai yang dikelola CV Mitra Meranti Sukses dilarang beredar.



Kejaksaan datangi gudang minuman beralkohol
Pasalnya, penyalur Minuman Beralkohol (Minol) tersebut belum kantongi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB).

“Tidak boleh diedarkan, saat ini statusnya masih menunggu dokumen,” tegas Ade Maulana saat meninjau gudang penyimpanan Minol di Jalan Ibrahim Selatpanjang Barat, Selasa (6/2/18).

Ade menyebutkan, seharusnya Minol tersebut belum bisa diturunkan dari kapal sebelum mengantongi SIUP-MB. Pengelola juga harus mengedepankan aturan sesui prosedur.(rls/ari)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Baca Juga  Operasi Zebra Lancang Kuning 2023 Berakhir,Polres Siak Menghimbau Masyarakat Untuk Tetap Tertib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca