Miras Bebas Masuk ke Selat Panjang


SELATPANJANG.MANDIRIPOS.COM-Diduga Akibat kelengahan pihak pemerintah daerah dan juga penegak hukum setempat. Akhirnya para pengusaha lokal memanfaatkan situasi ini untuk memasukkan minumam beralkhohol di kota Sagu Selatpanjang. Hal ini tetbukti dengan ditemukan ribuan botol dan kaleng minuman keras berbagai merek saat dibongkar di Pelabuhan Camat Selatpanjang.

Walaupun tidak dilengkapi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), sebanyak 1113 kotak minuman beralkohol golongan A ternyata bebas masuk dan beredar di Selat Panjang.

Dari pantauan di lapangan, ribuan minuman beralkohol tersebut dimasukkan dari Pekanbaru dengan kapal motor KLM Wira Jaya 5 di Pelabuhan Camat, Jalan Tebing Tinggi Selat Panjang minggu pagi (04/02/18).

Diketahui bahwa ribuan minuman beralkohol berbagai merek milik Atai yang dikelola Adi dengan CV Mitra Meranti Sukses Selat Panjang sebagai penyalur dan telah beroperasi selama 1 bulan terakhir. Kendati demikian, ketentuan pemasukan minol tidak juga dipenuhi.

Padahal, minuman beralkohol hanya dapat diperdagangkan oleh pelaku usaha yang telah memiliki izin memperdagangkan minuman beralkohol sesuai dengan penggolongannya dalam Pasal 3 ayat (1) Perpres 74/2013 dari mlMenteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang perdagangan (Pasal 4 ayat (4) Perpres 74/2013).

Dan diperkuatkan dengan diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 20/M-Dag/Per/4/2014 tahun 2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol (“Permendag 20/2014”) sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 72/M-Dag/Per/10/2014 Tahun 2014(“Permendag 72/2014”).

Pada 16 April 2015 telah berlaku Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.06/M-Dag/Per/1/2015 tentang perubahan kedua atas Permendag No.20/M-Dag/Per/4/2014 (“Permendag 6/2015”).

Surat Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Indonesia No:226/PKM.04/2014 tentangbpenimbunan dan pengangkutan barang kena cukai diduga bodong dan anehnya tanpa ada SIUP dan dokumen yang dikeluarkan oleh petugas Bea Cukai.

Selain itu, di dalam dokumen tersebut ada beberapa kejanggalan, dimana kejanggalan itu seperti tidak mencantumkan alat angkut, tidak ada tanda tangan petugas yang berwenang dan tidak ada keterangan CK8 atau FTZ dari surat tersebut.

“Minuman Blberalkohol itu belum memiliki SIUP. Saat ini agen dari pemiliknya telah kita instruksikan untuk tidak menyalurkan minuman itu. Hingga besok kita melakukan survei bersama Kepala Dinas di lokasi penyimpanan Jalan Ibrahim Selatpanjang,” kata Kasi Dalam dan Luar Negeri Disperindag Koperasi dan UKM l, Hariadi di Selat Panjang.

Sementara, Adi agen dari CV Mitra Meranti Sukses Selatpanjang mengakui bahwa dirinya belum mengantongi SIUP dan menjabarkan beberapa kelengkapan perdagangan minolnya.

“Kalau kelengkapan perizinan dan lain-lain kita ada, namun untuk SIUP, masih di Pekanbaru. Kemungkinan beberapa hari lagi kita tunjukkan,” kilahnya. (rls/ari)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca