Kisruh di YSUBB Hingga Meja Hijau. Jusdi ditetapkan Tersangka



SELATPANJANG.Mandiripos.com
Nama Yayasan Umat Beragama Budha (YSUBB) Kabupaten Kepulauan Meranti, belakangan ini mencuat dikalangan masyarakat Tionghoa.

Berdasar keterangan yang berhasil dihimpun  dari beberapa sumber, bahwa telah terjadi kisruh antara Mantan Ketua YSUBB saudara Jusdi periode XI tahun 2002-2004 dengan Pengurus yang baru terkait dana penanggulan bencana dan musibah yang terjadi pada tahun 2001 lalu.

Jusdi menjelaskan pada awal berdirinya yayasan sosial umat beragama Budha selatpanjang, sebagai pelindung adalah Upika dan pendirinya Camat sekaligus Pembina.

Tapi saat ini sudah ada Akta yayasan dan pembinanya adalah Kiampang alias lapis, Supendi , Khe Ting Cua , Hautek alis Yuslatun, Atai alias Buyamin , Mustapa Imes yang mana suamanya diangkat untuk seumur hidup.

Memang dulu belum ada yang namanya Notaris di selatpanjang ini,
sehingga, saat berdirinya yayasan, SK untuk pengurus ditandatangani oleh Camat.

Atas dasar itulah Jusdi alias Oh Yu Peng mempertanyakan, “apa dasar mereka membuat Akta Yayasan tersebut, karena menurutnya belum ada acara serah terima dari Camat selaku pendiri pertama dengan Upika.

Semetara itu, Ahwat atau yang akrab dengan sebutan Ahwat kubur berharap, agar Camat yang awal berdirinya YSUBB terlibat dalam pendirian yayasan , dapat berperan aktif mengatasi konflik ini dan berhak mengambil alih dan menyerahkan kepada masyarakat untuk melakukan pemilihan pimpinan baru yayasan, tak perlulah heboh sampai ke ranah hukum.

Amir (70) warga Selatpanjang Kota yang juga salah seorang Tokoh masyarakat Tiong Hoa mengatakan, ia sangat heran dengan sistim yang dianut oleh Yayasan sekarang ini, sebab menurutnya hampir sama dengan sistim Dinasti yang bisa dijabat turun temurun.

Amir memaparkan, bantuan berupa benda yang pernah diterima oleh Yayasan antara lain, 1 unit kendaraan roda 4 jenis kijang disumbangkan oleh sdr Tan kmKei Tjing, 1 ruang kelas untuk ymYayasan Patria Dharma.

Pada kesempatan berbeda, Sutimin alias Ate (64) yang pernah menjabat sebagai ketua Yayasan selama tiga tahun, namun penyerahan jabatan ketua tanpa ada serah terima sehingga sdra Ate tidak mau menanda tangani surat tentang perubahan status Yayasan bahkan Ate alias Sutimin digugat oleh Pendiri Yayasan yakni Sheng Thuan, Kiampang , Hautek, Gem huat dan Acua.

Menuerut Ate hal yang paling tidak sepantasnya dilakukan oleh pengurus Yayasan saat ini adalah sistim monopoli seolah olah yayasan menjadi milik pribadi pendiri.

Bahkan menurut Ate, tidak ada keterbukaan terkait keluar masuknya aliran dana tanpa rincian yang jelas, hingga sekarang masyarakat bertanya- tanya, sumbangan dari masyarakat untuk kelenteng entah kemana perginya tak jelas sebab tak ada pembukuan yang jelas, tutur Ate.

Terkait telah adanya Akta Notaris Susunan Pembina yang menjabat seumur hidup, Ate alias Sutimin mengatakan, sebagai Ketua Yayasan, tentu punya masa waktu jabatan dan harus dipilih oleh masyarakat tiong hoa bukan asal tunjuk .

Sementara itu dalam Konferensi Pers yang digelar oleh YSUBB di Aula jalan Rumbia Selatpanjang Kota terungkap bahwa saat ini saudara Jusdi alias Oh Yu Peng telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kepolisian.

Kiampang Pembina YSUBB selatpanjang, memaparkan bahwa Pembina dan pengurus lainnya, sudah bersabar selama 8 tahun.

Upaya penyelesaian secara kekeluargaan sudah beberapa kali ditempuh bahkan Yayasan juga sudah pernah meminta bantuan dari Pemerintah Daerah yang mengutus Kabag Hukum Sydandri, Kabag Tapem dan 1 orang Staf, namun
mediasi yang dijembatani oleh Pemkab juga tidak berhasil.

.Hal senada juga disampaikan oleh Hendra Heriansyah selaku Pebasehat Hukum YSUBB menjelaskan bahwa, Yayasan Umat Beragama Budha sudah melakukan penyelesaian secara persuasif , somasi bahkan dengan meminta bantuan dari pihak Pemerintah Kabupaten untuk memediasi, namun upaya tersebut tidak digubris oleh Jusdi.

Pada kesempatan Konferensi Pers Minggu (22/1/2018) pukul 20.00 wib itu, Hendra mengingatkan agar jangan sampai ada pihak yang termakan informasi menyesatkan dari Jusdi.

Kami sebagai Penasehat Hukum akan mendorong aparat Kepolisian dalam hal ini Penyidik Polda Riau dan Penyidik Polda Metro Jaya agar betul – betul promoter dalam menangani proses hukum terkait perbuatan saudara Jusdi yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, pungkas Hendra(ari)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca