SELATPANJANG-Mandirioos.com Pemusnahan barang bukti tangkapan beberapa waktu lalu berupa Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina telah dilakukan oleh Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Pekanbaru di Wilayah kerja Selatpanjang Kabupaten kepulauan Meranti. Jum’at(19/1) sekitar pukul 10.wib di jalan pelabuhan Selatpanjang.
Proses pemusnahan dilakukan di Belakang Kantor Karangtina Selatpang. Dengan cara dimasukkan dalam peti yang terbuat dari batu kemudian disiram dengan minyak tanah
Dengan disaksikan oleh Bea & cukai Selatpanjang. Hengky dan Ridho Sapta. Kapolpos KKP. Mudarades. Ksop pak Zainal. Posal Selatpanjang diwakili Wilson. Sejumlah awak.media dan pegawAu karangtina selatpanjang.
Kepala Balai Karantina Pertanian Riau, melalui kepala wilayah kerja Selatpanjang. Syafrizal mengatakan bahwa jumlah media pembawa yang dimusnahkan tersebut
berupa. Bibit jeruk 1 batang. 5 butir buah kelapa yang berasal dari Malaysia yang dibawa melalui very penumpang Elugco. Buah lemon ex-impor sebanyak 5 kardus, 36kg jeruk ex impor; apel 145 kg; lengkeng 100 kg, anggur 108 Kg dan Pir 36 Kg yang berasal Dari Batam pada
12 desember 2017 dengan menggunakan alat angkut. MV.Miko Natalia
Dijelaskannya. Karantina Wilayah kerja Selatpanjang berlokasi melayani pemeriksaan kesehatan media pembawa hama dan penyakit hewan karangtina (HPHK) dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) yang dilalulintaskan baik itu ekspor ke negara Malaysia atau antar area batAm karimun. Dari tahun ketahun frekuensi lalu lintas media pembawa antar area dan ekspor ke negara tetangga semakin tinggi karena perkembangan dan kemajuan daeeah sehingga menungkatnya kwbutuhan pangan.(ari)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.