SELATPANJANG Mandiripos.com- Pasca ditetapkannya Hariyadi Kepala Dinas Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPK) Kabupaten Kepulauan Meranti sebagai tersangka, Dugaan korupsi proyek pembabgunan pelabuhan Sungai Tohor Barat. wakil Bupati minta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti untuk melakukan penangguhan penahanan.
Kepada wartawan, Wakil Bupati mengatakan bahwa dirinya siap menjaminkan bahwa tersangka tidak akan melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti.
“Saya mohon kepada pihak Kejaksaan untuk memberi waktu kepada yang bersangkutan, atau memberikan penangguhan penahanan dengan pertimbangan agar dia bisa menuntaskan kerjanya, karena banyak pekerjaan yang belum selesai. Saya juga menjaminkan yang bersangkutan tidak akan melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti,” ungkap Wakil Bupati, Drs H Said Hasyim, Jumat (15/12)
Dijelaskannya. bahwa permintaan itu bukan tanpa alasan ataupun bukan untuk menghalangi proses hukum yang berlaku, namun menurut dia ada hal yang perlu dipertimbangkan
“Permintaan penangguhan ini bukan berarti kita menghalangi proses hukum, namun kita meminta ada hal yang perlu dipertimbangkan. Kita sangat mendukung ini sebagai upaya penegakan hukum. Kita juga sudah berkomitmen memberantas korupsi di negeri ini dengan menggandeng pihak tertentu, lebih dari itu saya juga sudah sangat sering memperingatkan kepada para pegawai untuk bekerja sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskan orang nomor dua di Kabupaten Kepulauan Meranti ini. jika nanti diangkat pelaksana tugas, maka pekerjaan yang ditinggalkan akan tidak maksimal dikerjakan.
“Bisa saja dicari penggantinya untuk sementara, namun nanti terkesan tergantung kalau harus kita menunjukkan Plt,” kata Said lagi.
Untuk menempatkan kembali pengganti pejabat pada posisi tersebut akan dilakukan rapat Badan pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).
“Kita rapat Baperjakat dulu untuk mengganti posisi yang ditinggalkan atau mengganti dengan pejabat yang waktu itu sudah mengikuti assessment eselon II. Kita akui bahwa Meranti terbatas SDM, namun nanti tidak menutup kemungkinan kita juga tawarkan posisi ini keluar daerah,” kata Said.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti, Suwarjana SH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kepulauan Meranti, Roy Modino SH mengatakan akan kembali memanggil Kepala DPUPRPKP, Hariyadi pada pekan depan.
“Tersangka H akan kita panggil lagi untuk mejalani pemeriksaaan.Sebelumya dia mangkir saat kita panggil karena beralasan sedang berada diluar kota,” ujar Roy Modino, Jumat (15/12)
Ia mengungkapkan, saat ini pihaknya belum bisa memanggil untuk melakukan pemeriksaan terhadap Hariyadi karena ia harus menghadiri sidang di PN Pekanbaru.
“Hari Senin saya baru balik ke Selatpanjang, setelah itu baru kita panggil lagi,” ujar Roy.
Roy juga menegaskan tetap akan melakukan penahanan terhadap Hariyadi jika pemeriksaaan sudah selesai dilakukan.
“Sama seperti tersangka lainnya. Kita akan melakukan penahanan, sebab belum ada permintaan penangguhan penahanan dari tersangka maupun penasihat hukumnya,” ujar Roy.
Hariyadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kepulauan Meranti bersamaan dengan tiga orang lainnya pada Kamis (14/12) kemarin sore dalam kasus dugaan korupsi pelabuhan Sungai Tohor Barat tahun anggaran 2015 senilai Rp3,5 miliar. Dalam hal ini negara dirugikan sebesar Rp850 juta, namun jumlah ini akan bertambah.
Untuk diketahui, pelaksanaan Proyek Pembangunan Dermaga Sungai Tohor Barat, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti itu dibangun secara 2 tahap, dimana pada tahun 2014 dibangun dengan biaya Rp 500.000.000,00 dan pada tahun 2015 kembali dilanjutkan dengan biaya Rp3.500.000.000,00 melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPK) Kabupaten Kepulauan Meranti yang bersumber dari dana DAK.
Pembangunan jembatan ini disinyalir terbengkalai karena habisnya biaya untuk kelanjutan pembangunan.(ari)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.