SELATPANJANG, Mandiripos.com- Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Kamis (14/12) menetapkan empat orang tersangka karena diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi dalam pembangunan Dermaga Sungai Tohor Barat, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kepulauan Meranti, Roy Modino membenarkan bahwa dari kasus Dermaga Sungai Tohor Barat sudah ditetapkan empat orang tersangka, masing-masing H, FY, B dan Y.
“Mereka bertempat ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka H merupakan Pengguna Anggaran, tersangka FY selaku Kuasa Pengguna Anggaran, tersangka B selaku sub kontraktor dan tersangka Y selaku pemenang tender,” Kata Roy.
Dijelaskan Roy, tiga dari empat tersangka yakni Inisial FY, B dan Y, setelah dilakukan pemeriksaan di ruang Pidsus langsung dititipkan dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Jalan Tanjung Mayat, Kota Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Sementara tersangka H yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Meranti tidak hadir dalam pemeriksaan pada hari ini, Kamis (14/12)
Seperti diberitakan sebelimnya. dugaan Tindak Pidana Korupsi Dermaga Sungai Tohor Barat di Kecamatan Tebingtinggi Timur merupakan anggaran tahun 2015 yang diperkirakan merugikan keuangan negara mencapai Rp 850juta.
Dugaan tindak pidana korupsi ini melanggar Pasal 2 (1) jo Pasal 3 jo 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ari)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.