SELATPANJANG,Mandiripos.com-Wilayah Kerja Karangtina Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau, Selasa (12/12) sore sekitar pukul 16.30 Wib, berhasil menyita 420 kg berbagai jenis buah-buhan yang berasal dari Kota Batam milik inisial “Ag” yang dibawa menggunakan kapal Very Mikonatalia.
Informasi yang diterima melalui Kepala Wilker Karangtina Meranti Syafrizal, mengungkapkan dari informasi yang diterima pada hari Selasa ada masuk buah-buahan dari Kota Batam menggunakan kapal Very Mikonatalia. Setelah dilakukan pengecekan dilapangan ternyata informasi yang diterima benar, namun buah-buhan tersebut tidak dibongkar di Pelabuhan Tanjung Harapan ternayata di Bongkar di Sungai Juling tempat kapal Parkir.
“dari hasil penyitaan kita terdapat 8 kotak buah Apel berat 144 kg, buah pear 2 kotak berat 36 kg, buah Anggur 18 kotak berat 108 kg, jeruk 2 kotak 36 kg dan kelengkeng 10 karung 100 kg,” ujar Sfarizal.
Dikatakannya, berdasarkan Permentan nomor 42 tahun 2012, buah-buahan yang berasal dari luar negeri yang masuk di batam tidak boleh keluar dari Batam. Oleh karena si pemilik barang tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen yang diminta pihak karangtina, maka terpaksa buah-buahan tersebut disita.
Sementara itu , berdasarkan Undang-undang Nomor 16 tahun 1992, Pasal 31 ayat 1 dan 2, sanksi yang diberikan berupa kurungan 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta. Namun dalam proses penyitaan ini, pihak karang tina menunggu pemilik barang untuk menunjukkan dokumen yang asli, jika selama 14 hari tidak berhasil maka barang tersebut dikembalikan ketempat asalnya.
Sekedar Informasi, sebelum ini pihak karangtina Meranti menyita 6 ekor burung merak dan 2 ton bawang merah hasil tangkapan Polres Meranti. Ungkap Fredy, Kasi Pengawas Penindakan Karangtina Provinsi Riau (ari)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.