SELATPANJANG, Mandiri pos.com- Kapolsek Rangsang Barat Iptu Sahrudin Pangaribuan, didampingi Kanit Reskrim Polsek Rangsang Barat Ipda Jimmy Andre SH,MH beserta 4 orang anggota melakukan penangkapan terhadap Sk (25) warga Desa Melai, Kecamatan Rangsang Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, tersangka tindak pidana Narkotika diduga jenis Shabu-shabu, selasa (14/11)
Kejadian bermula saat anggota Polsek Rangsang barat mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi dan peredaran Narkoba di Jalan Dugang Mesjid Majik Majik, Desa Mekar Baru, Kecamatan Rangsang Barat.
Mendapat informasi tersebut anggota polsek yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Rangsag Barat serta Kanit Reskrim Polsek Rangsang Barat dan personil gabungan Resintel Polsek Rangsang Barat langsung mendatangi TKP dan mengamankan serta melakukan penggeledahan terhadap tersangka yg disaksikan oleh Ketua Rt setempat.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP La Ode Proyek SH, melalui Paur Humas Polres Kepulauan Meranti AKP Amir Husin, membenarkan adanya penangkapan tersebut, “tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Rangsang Barat” ungkapnya.
“Barang bukti berupa 6 (enam) paket kecil diduga Narkotika jenis shabu, uang tunai Rp.300.000.-, 1 (satu) unit handphone Nokia warna hitam, 1 (satu) unit handphone Asus warna hitam dan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk HONDA CBR 150 warna hitam tanpa Nopol” tambah Amir Husin. (ari)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.