SELATPANJANG, Mandiripos.com-Patut diacungkan jempol betapa tidak Jajaran Satres Narkoba Polres Kepulauan Meranti. Kembali berhasil menggeledah dan menangkap tersangka yanbg lagi pesta narkoba di salah satu room karaoke fuja sera dragon yang berada di Jalan Teratai Kelurahan Selatpanjang Barat. Kecamatan Tebingtinggi. Sabtu (4/11) dinihari sekitar pukul 03.30 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan TIM Satres Narkoba Polres Kepulauan Meranti, sekira Pukul 03.30 Wib (dini hari) bertempat di Jalan Teratai Kelurahan Selatpanjang Barat Kecamatan Tebing Tinggi Kota Selatpanjang, tepatnya disalah satu Pujasera Room No. 1D diporoleh informasi bahwa tersangka yang merupakan TO (Target Operasi) sedang melakukan pesta narkoba dengan menggunakan Ekstasi di dalam Room No.1D Pujasera tersebut. Sabtu (04/11).
Kemudian TIM yang dipimpin Kasat Narkoba IPTU DARMANTO SH, didampingi Kapolsek Tebing Tinggi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap para tersangka yang berada di dalam Room 1D dan ditemukan barang bukti berupa 2 butir Pil yang diduga Ekstasi dibungkus dalam tisue warna putih dan di simpan di dalam kantong celana sebelah kiri tersangka PK (19 tahun) Pr.
PK mengaku, bahwa Barang Bukti tersebut di dapat dari sisa pemakaian oleh tersangka K ( 17 tahun) dan tersangka J (18 tahun), kemudian tesangka K mengaku Barang Bukti tersebut di beli dari tersangka LS (26 tahun)
Selanjutnya TIM memancing dengan cara menyuruh tersangka K, untuk memesan kembali Ekstasi kepada tersangka LS, dan tak lama kemudian tersangka LS datang kedalam Room 1D dan langsung dilakukan penangkapan. Selanjutnya tersangka LS mengaku Ekstasi yang dijual kepada tsk K seharga Rp.1.4 Jt.
Dari pengakuan Ls, diketahui bahwa Barang Bukti diduga narkoba jenis Pil Ekstasi tersebut didapat dari tersangka YP (21 tahun) , selanjutnya TIM melakukan penangkapan terhadap tersangka YP dan langsung dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya, dan dari hasil penggeledahan dirumah tersebut berhasil ditemukan 3 butir lagi Ekstasi yang disimpan didalam kamar YP, dan berikut uang hasil penjualan Ekstasi dari tersangka II sebesar Rp.1,4 Jt.
Berdasarkan hasil pengembangan Petugas Kepolisian terhadap YP, bahwa masih ada 33 butir lagi Ekstasi yang di simpan didalam Locker pribadi YP ditempat ia bekerja, kemudian TIM Satres Narkoba melakukan penyitaan terhadap BB tersebut di dalam Locker pribadi tersangka YP.
Dari pengakuan tersangka YP, bahwa keseluruhan BB diduga Ekstasi tersebut dititipkan kepadanya oleh seseorang yang berinisial S (DPO) untk dijual, kemudian TIM langsung bergerak kerumah Saudara S untuk di lakukan penangkapan dan penggeledahan rumah, namun S telah melarikan diri dan tidak ada dirumahnya, diduga S telah mengetahui akan dilakukan penangkapan tehadap dirinya oleh TIM Satres Narkoba Polres Kepulauan Meranti.
Kapolres Meranti AKBP Laode Proyek, melalui Paur Humas Iptu Djonni Rekmamora, membenarkan adanya penangkapan terhadap kelima tersangka yang kini masih menjalani proses pemeriksaan Karena diduga pesta narkoba jenis Pil Ekstasi dan terancam pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa 38 butir diduga narkoba jenis PIL Ekstasi, alat komunikasi handphone lima unit, uang hasil penjualan ekstasi Rp 1,4 juta, 1 buah locker, 2 bungkus rokok tempat menyimpang ekstasi.(ari)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.