SIAK HULU – Tingginya harapan dan keinginan masyarakat Desa Pemekaran Kasang Kulim, yang masih berinduk di Desa Kubang Jaya kecamatan Siak Hulu kabupaten Kampar menjadi pupus. Disebabkan selaku Pj. Kades Pemekaran Desa Kasang Kulim H. Safkenedi selaku PNS yang masih bertugas di Kantor kecamatan Siak Hulu tak pernah masuk kantor (Absensi).
Hal ini di ungkapkan salah seorang warga kepada awak Media. Kamis (14/9/2023)
Sebelumnya H. Safkenedi itu berambisi dan berjanji akan menggali potensi desa pemekaran dalam hal pengelolaan sampah, dan semenisasi jalan yang ada di lingkungan desa. Tapi itu semua nol belaka, bagaimana dia bisa mencetuskan program yang di buatnya. Sementara dia sendiri tidak pernah masuk kantor kecamatan selaku PNS yang di tugaskan menjadi Pj. Kades persiapan Kasang Kulim,” ucap salah seorang Warga berinisial S yang tidak mau di sebutkan nama aslinya.
Bagai mana dia bisa mensejahterakan masyarakat, sementara H. Safkenedi sendiri tidak pernah masuk kantor dan bersosialisasi serta membuat program program desa dengan Camat Siak Hulu, sementara dia adalah staf dan seorang PNS yang bertugas dikantor Camat tidak pernah masuk kantor.” ungkapnya.
Salah seorang berinisial T yang tidak mau disebutkan namanya warga Desa Pemekaran Kasang Kulim mengungkapkan, bahwa H. Safkanedi baru beberapa bulan menjabat Pj. Kades persiapan Kasang Kulim, beliau sepertinya sudah punya kuasa di desa. Padahal dia adalah seorang PNS yang masih bertugas di kantor kecamatan Siak Hulu, harusnya dia itu selalu ada di kantor kecamatan dan mengisi absensi hadir, karena dia masih di gaji oleh Negara melalui kantor Kecamatan Siak Hulu” ungkap T.
Menggaungnya pembicaraan di masyarakat, bahwa H. Safkenedi adalah seorang PNS yang di tugaskan menjadi Pj. Kades Persiapan Kasang Kulim. Tim Awak media berupaya mengkonfirmasi Camat Siak Hulu melalu HP Jaringan Pribadi (Japri) tapi tidak bisa terhubung.
Pada hari Jumat Tanggal 15 September 2023 sekira pukul 09.00 Wib, Tim Awak Media mengunjungi kantor Camat Siak Hulu. Ternyata memang benar salah satu Staf kantor yang sedang bertugas dan tidak mau di sebutkan namanya berinisial S, mengatakan bahwa H. Safkenedi adalah seorang Staf dan bertugas di kantor kecamatan Siak Hulu dan tidak pernah masuk kantor untuk menanda tangani absensi.
“sudah ada mungkin 2 atau 3 bulan ini tidak pernah masuk kantor untuk isi absen. Emangnya dia siapa ya, Camat aja rutin masuk kantor.” ucapnya
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Absensi PNS
Aturan ini di antaranya mengatur hukuman atau sanksi disiplin jika PNS melanggar kewajiban.
Adapun untuk sanksi disiplin berat bagi ASN diberlakukan bagi pelanggaran terhadap:
“PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 dijatuhi hukuman disiplin,” bunyi Pasal 7 peraturan yang diterbitkan pada tanggal 31 Agustus 2021.
Tingkat hukuman disiplin PNS dibagi ke dalam tiga kategori, yaitu ringan, sedang, dan berat. Jenis hukuman disiplin ringan dapat berupa:
– teguran lisan;
– teguran tertulis; atau
– pernyataan tidak puas secara tertulis.
Sedangkan jenis hukuman disiplin sedang dapat berupa:
– pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25 persen selama enam bulan;
– pemotongan tukin sebesar 25 persen selama sembilan bulan, atau
– pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 12 bulan.
Adapun jenis hukuman disiplin berat dapat berupa:
– penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
– pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; atau
– pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
(**)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.