Kampar, Mandiri Pos-Jumat 12 Mei 2023 sekira pukul 22.00 Wib telah fibekuk atau diamankan 2 orang laki – laki yakni, Kadinkes dan Kapus Kampar ywng diduga melakukan tindak pidana dan atau penyalahgunaan wewenang dalam jabatan yaitu Pungutan Liar (Pungli) terhadap sejumlah Kepala Puskesmas Kampar.
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat pungutan liar yang diduga dilakukan oknum Kepala Dinas Kesehatan Kampar fan salah seorang Kepala Puskesmas setempat untuk mengkoordinir pungutan liar tersebut kepada para Kepala Puskesmas (Kapus). Kedua yang diamankan yakni, ZD (Kadis Kesehatan Kampar), dan MR (Kapus Sibiruang) dan digelandang ke Polda Riau untuk diperiksa lebih lanjut.
Tim Subdit 3 Tipidkor mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada pungutan liar terhadap para Kepala Puskesmas (Kapus). Berdasarkan informasi tersebut Tim Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Riau yang dipimpin Kasubdit 3 berangkat ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.
Hasil pemantauan petugas diketahui, bahwa pungli tersebut sedang berlangsung yang mana pungli tersebut dikoordinir sdr Ra salah satu Ka Puskesmas di Kabupaten Kampar. Setelah uang diterima R kemufian berangkat ke rumah Z (Kadis Kesehatan Kampar). Sementara tim menguntit dan mengikutinya, setelah sampai di rumah Z, sepanjutnya R menyerahkan uang tersebut ke Z.
Kemudian tim segera mengamankan Z dan R dan dilakukan introgasi, selanjutnya Z dan R digelandang ke Polda Riau untuk interogasi lebih lanjut. Penangkapan yang dilakukan Tim Subdit 3 berdasarkan Bukti-bukti Uang Tunai sebesar Rp. 85.000.000 dan Bukti transfer Rp.15.000.000,-.
Fakta yang ditemukan, berdasarkan hasil pemeriksaan, inisiatif pengumpulan uang yang dipungut kepada para Kepala Puskesmas diduga dilakukan Kadis Kes sdr Z, kemudian diperintahkan sdr R untuk mengkoordinir dan mengumpulkan Uang tersebut.
Besaran uang bervariasi ada yang Rp 10 juta dan ada Rp 5 juta. Namun hingga saat uang itu diamankan, baru sebagian Kepala Puskesmas yang bersedia mengumpulkan. Adapun tujuan pengumpulan uang tersebut, pengakuan Kadinkes ditujukan untuk mengurus Perkara Tipikor yang sedang berjalan di Tipikor Krimsus Polda Riau.
Pasal yang dipersangkakan.
Dugaan tindak pidana korupsi percobaan suap kepada Penyelenggara Negara dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, sehingga bertentangan dengan kewajibannya atau memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau pasal 12 huruf e UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 53 jo pasal 55 atau pasal 56 KUHPidana
Ancaman hukuman: pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (Red)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.