Total Pembaca: 553
Asahan – Pasca dilantiknya menjadi Bupati dan Wakil Bupati Asahan oleh Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi pada tanggal 26 Februari 2021, H. Surya, BSc dan Taufik Zainal Abidin Siregar, S. Sos, M.si melakukan sidak ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hams Kisaran dan Dinas Sosial, Rabu (03/03/2021).
Pada Sidak perdana ini, Bupati dan Wakil Bupati Asahan didampingi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Asisten Administrasi Umum dan Kasatpol PP Kabupaten Asahan.
“Sidak yang kami lakukan pada hari ini, bertujuan untuk melihat secara langsung pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat Kabupaten Asahan, apakah pelayanannya sudah maksimal atau belum,” ucap Bupati H.Surya BSc
Surya juga menambahkan, sebagai pelayan masyarakat kita harus memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat dan jika ada kekurangan, kita harus semaksimal mungkin memperbaiki kekurangan tersebut, sehingga masyarakat merasa nyaman dengan pelayan yang kita berikan, karena itu merupakan hal yang paling utama.
Dalam menjalankan roda Pemerintahan nantinya, Bupati Asahan bersama dengan Wakil Bupati Asahan akan menerapkan 3T yakni Tertib Administrasi, Tertib Anggaran dan Tertib Bertugas, sehingga apa yang menjadi visi misi Pemerintah Kabupaten Asahan Terwujudnya Asahan yang Sejahtera, Religius dan Berkarakter dapat kita capai.
Kepada masyarakat Kabupaten Asahan saya meminta untuk tidak menggunakan calo dalam mengurus administrasinya, lakukan segala sesuatunya dengan prosedur yang telah ditentukan.
Untuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Asahan beliau mengatakan, Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Asahan telah membuka pelayanan penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan Akte Kelahiran di Kantor Camat Pulau Rakyat yang ditujukan untuk 6 Kecamatan yakni Kecamatan Pulau Rakyat, Bandar Pulau, Aek Songsongan, Aek Ledong, Rahuning dan Aek Kuasan. Dan untuk Kecamatan lainnya akan kami lakukan secara bertahap, karena melihat keterbatasan peralatan yang ada.
Hal ini dilakukan untuk mengurangi jarak tempuh yang cukup jauh bagi masyarakat yang ingin mengurus administrasi kependudukannya.
“Jadi bagi masyarakat Kabupaten Asahan yang tinggal di 6 Kecamatan tersebut dapat mengurus Administrasi Kependudukannya berupa KK dan Akte Kelahiran di Kantor Camat Pulau Rakyat tanpa harus langsung pergi ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Asahan yang letaknya jauh dari Kecamatan tersebut,” ungkap Surya.(Met)
Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.