Asahan – Tidak terima keponakannya, sebut saja Bunga, menjadi korban pencabulan sepanjang 4 tahun terakhir, R br S lantas melaporkan SS (61), tidak lain abang iparnya sekaligus ayah kandung korban ke pihak Polsek Bandar Pasir Mandoge dan diteruskan ke unit PPA Satreskrim Polres Asahan, Rabu (3/2/2021) siang, lalu.
“Pelapor ini tante korban sendiri. Pelaku pertama kali melakukan pencabulan terhadap korban, sekitar bulan Juli tahun 2020 lalu,” ujar Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Ramadhani SH MH, dalam pres rilis pengungkapan kasus, Selasa (16/2/2021) sore, di Mapolres Asahan.
Dikisahkan Nugroho, saat itu, pelaku dan korban sama-sama tertidur di ruang TV, di rumahnya, di Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan, sekira pukul 22.00 WIB.
“Tak lama pelaku terbangun dan mencium bibir korban. Korban tersentak bangun dan langsung mengucapkan ‘jangan yah’. Namun saat itu pelaku bukannya mengehentikan aksinya, dan sambil berkata ‘enggak apa-apa, enggak ayah apa-apain kau,’ pelaku lantas meraba payudara korban,” ujar Nugroho menirukan pembicaraan antara pelaku dan korban saat itu.
Tak sampai di situ, melihat putri kandungnya tidak memberikan perlawanan, pelaku lantas semakin beringas dan merasa di atas angin.
Perlahan namun pasti, pelaku membuka baju, mengeluarkan payudara dari dalam BH dan kembali meremas serta menghisap payudara korban.
Gilanya lagi, tak puas dengan aksinya itu, pelaku lantas mencium dan mempermainkan jemarinya di sekitar alat kelamin korban, usai menurunkan celana dalam korban sebatas lutut.
“Anehnya, udah selesai berbuat seperti itu, setelah korban dipakekan baju dan celana, pelaku kembali memasukkan jari-jarinya ke dalam celana dalam korban sambil tidur-tiduran,” ucap Nugroho sembari menyebut saat itu hanya pelaku dan korban yang ada di dalam rumah.
Lanjut Nugroho lagi,atas perbuatan pelaku terhadap korban yang masih berusia 15 tahun itu tidak berhenti sampai di situ saja.
Sejak saat itu, sepanjang 4 tahun terakhir, pelaku kerap mengulangi aksi bejatnya bila kondisi rumah dalam keadaan sepi.
“Terakhir kali pada bulan Oktober tahun 2020 lalu, hari Sabtu tanggal 10 siang, di dalam kamar korban. Namun awal Februari kemaren, perbuatan bejat pelaku ini diketahui keluarga,” ungkap Nugroho.
“Kita sangkakan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 E dari UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman 15 tahun penjara. Namun karena pelakunya adalah ayah kandung, maka hukumannya ditambah 1/3 dari ancaman pidana dimaksud. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan lanjutan. Harapan kita, ini adalah kasus terakhir yang terjadi di Kabupaten Asahan,” akhir Nugroho di hadapan sejumlah wartawan.
Sementara itu, pada wartawan, pelaku mengaku tega berbuat seperti itu dikarenakan selama ini sering menonton film porno.
“Iya pak. Khilaf aku. Mungkin karena sering nonton film porno. Kalo sama istri ya dilayani juga. (Saat melakukan pencabulan) sadar pak. Nyesal,” akunya lagi sembari digiring penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Asahan ke dalam sel Mapolres Asahan.(met)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.