Bupati Asahan dan Forkopimda Laksanakan Pencanangan Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Asahan


Asahan – Bupati Asahan H.Surya Bsc, Ketua DPRD, Kapolres Asahan, Dandim 0208/AS, Ketua Pengadilan Negeri,Kejaksaan Negeri Kisaran,Pj.Sekdakab Asahan dan beberapa OPD, tokoh Agama, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan dr. Elfina br.Tarigan, MKT, Juru Bicara Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Asahan H. Rahmat Hidayat Siregar, S.Sos, M.Si, menghadiri kegiatan pencanangan pelaksanaan Vaksin Covid-19 Sinovac bertempat di Pendopo Rumah Dinas Bupati Asahan, Rabu (10/02/21) sekira pukul 09.00 wib.
Dalam sambutannya Bupati Asahan
H.Surya Bsc menegaskan bahwa pelaksanaan vaksinasi covid-19 ini, selain bertujuan untuk meningkatkan imunitas juga mendukung percepatan pelaksanaan vaksinasi covid 19 dan memotivasi seluruh lapisan masyarakat.
“Vaksinasi covid-19 bertujuan untuk mengurangi transmisi/penularan covid-19, menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat covid-19, mencapai kekebalan kelompok di masyarakat(herd imunity) dan melindungi masyarakat dari Covid-19 agar tetap produktif secara sosial dan ekonomi,” tegas Surya.
Alur pelaksanaan vaksinasi pada hari ini dimulai dari tahap registrasi dan verifikasi, setelah itu tim medis akan mengidentifikasi kesehatan calon penerima vaksin apakah memiliki penyakit penyerta lalu mengukur suhu tubuh dan tekanan darahnya. Kemudian hasil tersebut akan diinput ke aplikasi online primary care bpjs kesehatan, apakah bisa direkomendasikan untuk menerima vaksin, ditunda, atau malah tidak direkomendasikan sama sekali. Setelah divaksin, penerima akan diobservasi selama 30 menit untuk melihat kondisi kesehatan dan menunggu sertifikat yang menyatakan telah menerima vaksinasi selesai dicetak.
Untuk diketahui, vaksinasi di kabupaten Asahan ada 2 tahap, yaitu tahap pertama, dan dilanjutkan 14 hari kemudian kepada penerima vaksin untuk menerima vaksin tahap kedua pada 14 hari mendatang.
Sebelumnya pada Senin 8 Februari kemarin, pemberian vaksin Covid-19 hari pertama telah dilaksanakan terhadap Tenaga Kesehatan(nakes) di Kabupaten Asahan dan sudah berjalan lancar, aman dan sukses.
Berikut daftar nama-nama peserta yang mengikuti pencanangan vaksinasi pada hari ini, yaitu:
1. Bupati Asahan, H. Surya Bsc.
2. Ketua DPRD, Baharuddin Harahap.
3. Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto, S.I.K.
4. Dandim 0208/AS, Sri Marantika Berutu.
5. Ketua Pengadilan Negeri, Ulina Marbun.
6. Sekretaris Daerah, Jhon Hardi Nasution M.Si.
7. Ketua IMTAQ Kab. Asahan, Ahmad Kosim Marpaung.
8. Kepala Dinas Kesehatan, dr. Elfina br.Tarigan, MKT.
9. Kepala DPMPTSP, Darwin Idris Nasution.
10. Direktur RSUD Hams, Edi Iskandar.
11. Ketua Ikatan Dokter Indonesia(IDI) Kab.Asahan, Hari Sapna.
12. Persatuan Dokter Gigi (PDGI) Kab.Asahan, Raden Roro Annja Eutheriana.
13. PPNI, Tuah Suganda Munthe.
14. IBI, Elida Hanum Harahap.
15. PATELKI, Syahruddin.
Setelah melewati beberapa tahap screning dan validasi, tim medis dari Dinas Kesehatan dan RSUD HAMS Kisaran menyatakan kondisi Bupati Asahan dalam keadaan sehat serta tekanan darah yang normal, hanya saja setelah diidentifikasi ternyata beliau belum memenuhi syarat dari segi usia penerima vaksin. Syarat mutlak tersebut mengacu pada keputusan dirjen Kemenkes nomor HK 02.02/4/1/2021 tentang juknis vaksinasi bahwa vaksin sinovac masih diberikan ke usia 18-59 tahun, sementara untuk usia diatas 59 tahun belum diperbolehkan. Jadi untuk sementara masih menunggu kebijakan apakah kajian vaksin sinovac boleh diberikan atau tidak pada usia tersebut, atau jika tidak maka akan menunggu vaksin jenis baru. Selain itu, Ketua DPRD Kabupaten Asahan serta Kepala Pengadilan Negeri Kabupaten Asahan juga belum memenuhi beberapa kriteria untuk menerima vaksin sinovac setelah melewati tahap screening oleh tim medis.(met)
Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca