Kisaran – Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Asahan mengeluarkan surat edaran tentang perubahan blanko Kartu Keluarga (KK) dan administrasi lainnya, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 109 Tahun 2019, yang di mulai pada pertengahan bulan Juni 2020.
Hal ini dibenarkan oleh Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Asahan Dermawan saat di temui di ruang kerjanya pada, Jumat (12/6/2020) sekira pukul 11.30 WIB.
“Memang benar, edaran dari Kemendagri itu, agar lebih memudahkan masyarakat,” jelas Dermawan.
Disinggung tentang penyebab atau permasalahan anggaran, terkait perubahan blanko KK, selain alasan mempermudah urusan masyarakat.
“Kalau anggaran tidak ada masalah, kalau pun masih menggunakan blanko model lama, anggarannya cukup,” tegas Dermawan.
Dermawan juga mengatakan, kedepannya semua berkas administrasi masyarakat akan menggunakan blanko model baru dengan kertas jenis HVS 80 gram.
“Semua administrasi kependudukan akan menggunakan kertas HVS 80 gram, baik itu KK, Akte Kelahiran/Kematian, Akte Perkawinan/Perceraian dll,” pungkas Dermawan.(met)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.