Kisaran – Pasien dalam pengawasan (PDP) COVID-19, ML (36) warga Dusun V Desa Huta Rao, Kecamatan Bandar Pulau Kabupaten Asahan meningggal di dikebumikan dengan standar COVID-19 Kamis, (04/06/2020) dini hari di RS. Bunda Thamrin Medan sekira pukul 15.00 wib.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kabupaten Asahan H. Rahmat Hidayat Siregar, S.Sos, MSi menyampaikan sesuai informasi yang diperoleh bahwa ML masuk Ruang Isolasi RS HAMS Tanggal 2 Juni 2020 dan pada tanggal 3 Juni 2020 durujuk ke RS Bunda Thamrin Medan kemudian meninggal dunia sebelum dilakukan uji Swab.
Lebih lanjut Dayat mengatakan ML meninggal dengan keluhan Hypotensi + Hypoglikemi sesuai dengan surat Keterangan Dokter RS.Bunda Thamrin Medan yang ditandatangani Dr.Nikite Pratama dan pasien tersebut dalam status PDP, serta jenazah telah dimakamkan di medan dengan menggunakan standar penanganan Covid-19.
Sementara itu untuk keluarga yang melakukan kontak dengan Almarhum akan segera dilakukan sterelisasi oleh tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kabupaten Asahan untuk menghindari dan memastikan keluarga almarhum Aman dari penyebaran covid-19.
“Biarpun Status ML adalah PDP namun Tim dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Asahan akan melakukan Pemeriksan terhadap Keluarga maupun orang yang pernah melakukan Kontak dengan ML hal ini dilajukan sebagai langkah antisipasi Penyebaran Covid 19 di kabupaten Asahan” tegas Dayat.
Dayat juga berharap kepada Masyarakat untuk tetap mengikuti Himbauan Pemerintah Yaitu Hindari Keramaian Jaga Jarak, Biasakan Cuci Tangan Pakai Sabun diair mengalir dan tetap gunakan masker agar penyebaran Covid-19 dapat kita Antisipasi.(met)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.