Kisaran-Kapolres Asahan AKBP. Nugroho Dwi Karyanto, S.I.K, menggelar konferensi pers, bertempat di Halaman Mapolres Asahan, terhadap kasus pembunuhan Novita Sari Boru Simbolon (14) alias Pirang warga Dusun XIII, Desa Perbangunan Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan Kamis (12/3/2020).
Mengawali kegiatan tersebut Kapolres Asahan mengatakan bahwa Tim Sat Reskrim Polres Asahan pada hari Selasa, (10/3/2020) berhasil mengungkap dan menangkap tiga orang pelaku pembunuh Novita Sari Boru Simbolon (Pirang).
Menurut keterangan Kapolres Asahan AKBP. Nugroho Dwi Karyanto, S.I.K saat konferensi pers mengatakan,bahwa ketiga orang pelaku merupakan petugas keamanan perusahaan perkebunan swasta PT CSIL.
Dan nama ketiga tersangka pelaku pembunuh Novita Sari Boru Simbolon tersebut yakni, Rolid Siregar (44) warga Dusun III Desa Sei Paham Kecamatan Sei Kepayang,Daniel Amri Damanik (38), warga Dusun II Desa Sei Lama Kecamatan Simpang Empat dan Syahrial Halawa (54), warga Desa Perbangunan Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan,”ungkap Kapolres Asahan.
Pada konferensi pers tersebut Kapolres Asahan AKBP. Nugroho Dwi Karyanto, S.I.K mengungkapkan,ada pun motif para tersangka menghabisi korban karena sakit hati. Dikarenakan para pelaku telah mengingatkan korban untuk tidak mengambil brondolan buah sawit di areal perkebunan PT CSIL tersebut.
Akibat korban tidak menuruti kata – kata para tersangka, dan melakukan perlawanan serta melontarkan kata – kata bernada kasar. Kemudian, salah satu tersangka Rolid Siregar mencekik leher korban dan menjatuhkan ke tanah. Melihat hal itu, tersangka lainnya, Daniel Amri mengambil batu dan memukulkan ke dagu korban,” ungkap Kapolres Asahan.
Dari tindakan kedua pelaku Rolid Siregar dan Daniel Amri, kemudian Syahrial Halawa merupakan rekan pelaku ikut memukul korban dengan pelepah pohon sawit.Tidak hanya itu, Syahrial Halawa juga menyeret korban dan memasukkan ke dalam parit.
Diambil dari keterangan ketiga pelaku pembuhan tersebut, dan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas Sat Reskrim Polres Asahan mengamankan barang bukti berupa 1 pasang sandal korban, batu yang digunakan untuk memukul korban, 3 unit handphone, 1 unit sepeda motor milik korban dan 3 unit sepeda motor milik ketiga tersangka tersebut,”kata kapolres.(met)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.