Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Asahan selaku Ketua Panitia Riris Kusmiati SKom Rabu (12/02/20) sekira pukul 10.00 wib melaporkan bahwa dasar hukum kegiatan pelaksanaan ini adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN,Peraturan Meneteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Nama Domain.
Selain itu Riris juga melaporkan bahwa maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah meningkatkan wawasan dan pemahaman para pemimpin desa tentang pentingnya kedaulatan digital bagi masyarakat desa,dengan merebut nilai tambah ekonomi dari bisnis internet.
Mengakhiri laporannya Riris menyampaikan bahwa peserta kegiatan ini adalah para Camat, Pendamping Desa dan seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Asahan.
Pada kesempatan ini Bupati Asahan yang diwakili oleh Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Asahan Drs Nirwan Pase membacakan pidato tertulis Bupati Asahan yang mengatakan,saat ini kita ketahui bersama, akses internet belum merata diseluruh Indonesia terutama dikawasan pedesaan.Berdasarkan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Desa, Bahwa Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi desa.
Lebih lanjut Nirwan mengatakan kendala yang dihadapi saat ini adalah belum tersedianya jaringan internet diseluruh desa serta kemampuan keuangan daerah yang terbatas.Untuk itu APJII menawarkan kerjasama melalui program desa internet mandiri. Konsep desa internet mandiri ini yaitu pembangunan insfrastruktur internet bagi masyarakat di desa yang tidak mengandalkan dana dari APBN.
Melalui kesempatan ini Nirwan berharap kepada seluruh peserta agar mengikuti ekspos ini dengan sebaik-baiknya,gunakan kesempatan ini untuk memperdalam tentang pentingnya internet ditingkat desa.Apalagi tahun ini adalah tahun Pilkada serentak sehingga akses internet ini sangat penting dalam penyampaian informasi secara cepat.
“Kepada APJII saya berharap kiranya dapat memberikan pemahaman kepada para Lurah dan Kepala Desa tentang pentingnya kedaulatan digital bagi masyarakat desa,”ucapnya.(met)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.