Program Jaringan Internet Desa,Pemerintah Asahan Gelar Ekspos


 

Kisaran – Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Asahan menggelar Ekspos Program Desa Internet Mandiri 2020 di Aula Melati Kantor Bupati Asahan.
Pada kegiatan ini tampak hadir Sekretatis Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Asahan,Kepala Bidang Keanggotaan Organisasi Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Camat se-Kabupaten Asahan,Kepala Dese se-Kabupaten Asahan dan tamu undangan lainya.

Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Asahan selaku Ketua Panitia Riris Kusmiati SKom Rabu (12/02/20) sekira pukul 10.00 wib melaporkan  bahwa dasar hukum kegiatan pelaksanaan ini adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN,Peraturan Meneteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Nama Domain.

Selanjutnya,Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Asahan dan Peraturan Bupati Asahan Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Dalam Daerah Kabupaten Asahan.

Selain itu Riris juga melaporkan bahwa maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah meningkatkan wawasan dan pemahaman para pemimpin desa tentang pentingnya kedaulatan digital bagi masyarakat desa,dengan merebut nilai tambah ekonomi dari bisnis internet.

Mengakhiri laporannya Riris menyampaikan bahwa peserta kegiatan ini adalah para Camat, Pendamping Desa dan seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Asahan.

Pada kesempatan ini Bupati Asahan yang diwakili oleh Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Asahan Drs Nirwan Pase membacakan pidato tertulis Bupati Asahan yang mengatakan,saat ini kita ketahui bersama, akses internet belum merata diseluruh Indonesia terutama dikawasan pedesaan.Berdasarkan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Desa, Bahwa Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi desa.

Baca Juga  1 Orang Warga Asahan Meninggal Karena Covid-19

Lebih lanjut Nirwan mengatakan kendala yang dihadapi saat ini adalah belum tersedianya jaringan internet diseluruh desa serta kemampuan keuangan daerah yang terbatas.Untuk itu APJII menawarkan kerjasama melalui program desa internet mandiri. Konsep desa internet mandiri ini yaitu pembangunan insfrastruktur internet bagi masyarakat di desa yang tidak mengandalkan dana dari APBN.

Melalui kesempatan ini Nirwan berharap kepada seluruh peserta agar mengikuti ekspos ini dengan sebaik-baiknya,gunakan kesempatan ini untuk memperdalam tentang pentingnya internet ditingkat desa.Apalagi tahun ini adalah tahun Pilkada serentak sehingga akses internet ini sangat penting dalam penyampaian informasi secara cepat.

“Kepada APJII saya berharap kiranya dapat memberikan pemahaman kepada para Lurah dan Kepala Desa tentang pentingnya kedaulatan digital bagi masyarakat desa,”ucapnya.(met)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca