Kisaran-Baru beberapa hari bebas dari penjara, Amirudin Sinaga (56), warga Kodya Tanjung Balai harus berurusan kembali dengan pihak Kepolisian.
Kapolres Asahan, AKBP Faisal F Napitupulu S.I.K menjelaskan,apabila sebelumnya pelaku Amiruddin tersebut bermasalah karena kasus pemukulan dengan salah seorang personil Kepolisian dari Polres Asahan,kali ini pria setengah baya yang biasa dipanggil dengan sebutan Pak Haji itu terjerat kasus penipuan jual beli Lembu.
“Modus pelaku Amirudin tersebut yaitu dengan cara membeli lembu milik korban Jonaidi yang dibayar melalui bilyet giro. Pelaku membayar lembu dengan memakai bilyet giro kepada korban senilai 280 juta, sisanya dibayar pakai uang tunai kalau lembu tersebut sudah laku dijual,”ungkap Kapolres Asahan Faisal yang didampingi Wakapolres Kompol M Taufik,Kasat Reskrim AKP Ricky Pripurna Atmaja S.I.K Kamis (2/1/2019) jam 11.00 wib.
Faisal juga menjelaskan,sewaktu korban Jonaidi menukarkan biyet giro ke Bank, ternyata bilyet giro tersebut kosong.
“Sebelumnya korban Jonaidi sempat mendatangi tersangka,namun tersangka berjanji akan mengganti.Tetapi sampai dengan beberapa waktu,tersangka tersebut tidak juga memenuhi janjinya,” terang faisal.
Atas perbuatannya lanjut faisal,pelaku Amiruddin terjerat pasal 378 jo Pasal 379 A Subs Pasal 372 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Sementara,pelaku Amiruddin Sinaga saat pers Rilies membantah telah melakukan penipuan tersebut.“Gak ada aku tipu,kalaupun ada gak sampai 700 juta,paling sekitar 200 jutaan gitu. Kamipun sudah berdamai,aku janji mau membayarkan kekurangan pembayaran tersebut,”kilah tersangka Amiruddin yang diketahui sebagai pemilik Usaha Kuliner Pantai Galau ini.(met)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.