INHIL-Sejumlah agen speed boat meminta pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Tembilahan mempertimbangkan dan meninjau kembali rencana penambahan armada speed boat fiber atau trayek kapal penumpang di Pelabuhan Batam atau Pelindo 1 Tembilahan, Sabtu (27/11/2021).
Sejumlah agen speed boat tersebut menyatakan menolak rencana penambahan trayek kapal penumpang tujuan Tembilahan – Batam yang akan diisi oleh SB Reni Fadhila dikarenakan alasan sepinya penumpang di masa pandemi Covid-19.
Agen-agen speed boat yang menolak rencana tersebut, di antaranya adalah SB Rahmat Jaya 08, SB Rahmat Jaya 12, SB Tobindo Express, SB Indra Jaya dan SB Bintang Rizky.
Sebelumnya, kisruh tentang penambahan trayek baru kapal penumpang ini telah melewati jalur mediasi bersama KSOP Tembilahan. Mediasi dilakukan atas dasar kekhawatiran akan terjadinya konflik di lapangan antar agen speed boat yang memiliki trayek yang sama di kemudian hari.
Dalam mediasi yang dilaksanakan pada Rabu (17/11/2021) lalu, pemilik SB. Rahmat Jaya – 08 dan SB Rahmat Jaya- 12 menolak tegas penambahan trayek speed boat baru karena di masa pandemi jumlah penumpang menurun.
Jumlah kapasitas speed boat di masa pandemi hanya berkisar 20 – 30 orang dari jumlah muatan speed boat yang berjumlah 150 orang.
Jumlah penumpang yang menurun itu dinilai tidak menutupi jumlah pengeluaran biaya dalam pembelian bahan bakar dan biaya operasional lain dari agen speed boat.
Sehingga pihak SB Rahmat Jaya meminta KSOP Tembilahan untuk memperhatikan potensi muatan yang layak dan berkesinambungan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan PM 93 tahun 2013 Pasal 9, karena masa pandemi mobilitas masyarakat dan perekonomian menurun, pihak SB Rahmat Jaya berharap SB Reni Fadhila agar tetap menjalankan trayek yang sudah ada sebelumnya, yaitu tujuan Sungai Guntung – Harbour Bay.
Namun, mediasi yang menghadirkan kedua belah pihak beserta pihak terkait lainnya saat itu, belum menemukan titik terang alias masih buntu.
Kedua belah pihak masih keberatan terhadap opsi atau solusi yang di berikan oleh KSOP Tembilahan selaku mediator bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tembilahan, Kantor Kesehatan Pelabuhan Tembilahan serta PT Pelindo regional I Cabang Tembilahan.
Akibat kebuntuan dalam mediasi tersebut, pihak SB Reni Fadhila pun melakukan gugatan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Riau.
KSOP Tembilahan memberikan jangka waktu paling lambat 30 hari untuk pengurusan ke KPPU Riau.
Apabila dalam 30 hari kedua belah pihak tidak memiliki saran atau pun putusan maka menjadi putusan yang sah bagi KSOP Tembilahan.
Kepala KSOP Tembilahan, Capt Suratno menuturkan, pada intinya KSOP Tembilahan tidak bisa melarang terhadap penambahan armada.
“Namun karena kondisi pandemi ini terjadi penurunan jumlah penumpang di pelabuhan pelindo yang sangat signifikan, benar situasi tersebut. Pihak yang mengajukan permohonan menggunakan data di seluruh tembilahan, maka terdapat sudut pandang yang beda,” jelas Suratno, Minggu (21/11/21) seperti dikutip dari Tribunpekanbaru.com.
Menurut Suratno, hal ini membuat pihak terkait yang mencoba memediasi masih pada jalan buntu, sehingga di sarankan melalui prosedur hukum membuat pelaporan pada KPPU Riau.
“Kedua pihak sepakat dan akan menghormati keputusan KPPU nantinya. Kami menyarankan melalui prosedur hukum yaitu membuat pelaporan pada KPPU Riau. Saat ini teman – teman sedang mempersiapkan pelaporannya,” pungkasnya.(rls)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.