Kurang Ajar, Laki-laki Ini Diduga Lakukan Tindakan Cabul Terhadap 40 Anak Dibawah Umur


DURI – Bertempat di halaman Mapolsek Mandau, Polsek Mandau Gelar Press Release untuk dua kasus yang berbeda. Kedua kasus tersebut yaitu kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) dan kasus pencabulan.

Press release itu diadakan di halaman Mapolsek Mandau pada Senin sore (25/9/23) tersebut dihadiri oleh Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat, S.I.K., M.M., M.H., AKP Firman Fadhila, S.I.K., M.M. (Kasat Reskrim Polres Bengkalis), Yoan Dema, S.I.P., M.I.P. (Sekcam Mandau), Iptu Yohn Mabel, S.Tr.K., S.I.K. (Kanit Reskrim Polsek Mandau), Iptu Zulkifli (Kanit Samapta Polsek Mandau), Ipda Yarman E. Batee (Panit Yanmin Unit Intelkam Polsek Mandau), Sertu Junaidi (Mewakili Danramil 03 Mandau), H. Revolaysa, S.H. (Ketua DPH LAMR Kec. Mandau), Refri Amran (Ketua Komnas Perlindungan Anak Kec. Mandau), Rahmayani (Upt. Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan Kec. Mandau), Pers Unit Reskrim Polsek Mandau dan Rekan Media / Wartawan Mandau.

Adalah terduga pelaku yang melakukan pencabulan yaitu berinisial AP (38) warga Jalan Arena Desa Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan. Dimana dirinya ditangkap berdasarkan LP/227/IX/2023/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEK-MDU tentang persetubuhan.

Dimana dari hasil press release yang disampaikan oleh Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat, S.IK., M.M.,MH menjelaskan bahwa kejadian diketahui pada hari Minggu tanggal 10 September 2023 sekira pukul 13.30 Wib. Persetubuhan tersebut dilakukan dirumah terduga pelaku berinisial AP yang berada di Jalan Arena Desa Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan.

Terkait hal perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh tersangka diketahui menurut keterangan tersangka sebanyak 40 (empat puluh) orang yakni diantaranya: FJ, F, RG, RJ, LM, RM, FZ, BN, A, MB, RS, AN, KN, RK, AB, TF, IJ, NP, FH, TO, TP, RH, RP, RG, FD,, RF, NV, RN, BM, ST, DW, KV, BY, RZ, SL, TM, MB, RK, IW. Untuk korban yang telah diperiksa sebanyak 4 korban dan sisanya untuk alamat korban belum diketahui sehingga belum dapat dilakukan pemanggilan dan diperiksa.

Baca Juga  Al Azmi Gelar Acara Tausiyah Memperingati Isra Mi'raj

Adapun modus tersangka yaitu Tersangka menyuruh korban melakukan perbuatan cabul yakni menghisap kemaluan tersangka begitu juga sebaliknya , tersangka menghisap kemaluan korban dengan alasan dikarenakan para korban telah masuk ke dalam genk (kelompok) tersangka yakni komunitas PMC (PARIASI MOTOR COMUNITY) karena tersangka sedang menuntut ilmu hitam. Oleh karena itu tersangka mengumpulkan sperma nya sendiri dan termasuk sperma para korbannya untuk kemudian disuruh minum kepada korban dengan maksud untuk memberi makan anak anak jin milik tersangka.

Tak hanya itu, Tersangka 1 AP mengancam korban dan menyuruh tersangka 2 MR untuk menyetubuhi korban dan memvideokan persetubuhan tersebut. Setelah video dimatikan, Tersangka 1 AP lanjut melakukan persetubuhan terhadap korban.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu:

a). 1 (satu) Unit Handphone Merk Redmi warna Rose Gold;
b). 1 (satu) Helai Celana Dalam warna hijau army;
c). 1 (satu) Helai Jaket warna hitam;
d). 1 (satu) Helai celana levis panjang warna hitam;
e). 1 (satu) Helai celana dalam warna abu tua;
f). 1 (satu) Helai Baju lengan pendek warna hitam bertuliskan Levis;
g). 1 (satu) Helai celana levis panjang warna hitam;
h). 1 (satu) Helai celana pendek motif batik warna coklat;
i). 1 (satu) Helai Celana sekolah Panjang warna abu abu;
j). 1 (satu) Helai Baju sekolah SMA warna putih.

“Saat ini terduga pelaku sedang diproses sembari menindaklanjuti penyidikan selanjutnya.,”jelas Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat, S.IK., M.M., M.H dihadapan awak media.(BN)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca