Jakarta, mandiripos.com – Terkait pemberitaan media mandiripos.com yang mengkritisi tentang adanya Temuan BPK Provinsi Riau dengan Nomor 141A/LHP/XVIII.PEK/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 tentang Dana Keterlambatan yang harus dikembalikan ke Kas Negara atau Kas Daerah yaitu Denda Pelaksanaan Proyek yang diduga tidak selesai sesuai kontrak senilai kurang lebih Rp 43 juta lebih
Atas pemberitaan media mandiripos.com tersebut, pihak Kuasa Hukum Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau mengirimkan Hak Jawab atau Sanggahan yang dinilai kurang cermat. Dimana pihak Kuasa Hukum Kadinkes itu menuduh bahwa Media mandiripos.com melakukan pemberitan sepihak tanpa lebih dulu mengkonfirmasi berita tersebut ke pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis.
Hak Jawab dan Sanggahan Kuasa Hukum Kadinkes Kab. Bengkalis itu diduga kurang cermat, yang menuduh pihak Media mandiripos.com tidak terlebih dahulu minta konfirmasi ke pihak Dinkes Kabupaten Bengkalis tersebut. Padahal cukup jelas dalam pemberitaan mandiripos.com 30 Mei 2023 dan di situ dijelaskan, bahwa Lembaga DPP Forkorindo bersama Aliansi Media Cetak dan Online Berkarya telah melayangkan Surat Klarifikasi dan Konfirmasi LSM Forkorindo dan Aliansi Media Cetak dan Online Berkarya Nomor: 385//XXV/KLARIF/LSM DPP-FORKORINDO/ALIANSI-MEDIA/V/2023 kepada Pejabat atau PPTK dan PPK. Hanya menjelaskan ditindak-lanjuti, bukan telah mengembalikan dana sebesar Rp 43 juta lebih itu.
Namun tidak menjawab, bahkan tidak pernah menjelaskan bahwa pengembalian Dana ke Kas Daerah, seperti yang disebut Kuasa Hukum Dinkes Bengkalis telah mengembalikan uang tersebut ke Kas Daerah, tapi sangat disayangkan Kuasa Hukum Dinkes tersebut tidak melampirkan bukti Pengembalian Dana ke Kas Daerah, sehingga tidak diketahui jelas tanggal dan bulan berapa dikembalikan, masih tanda tanya.
Ketua Umum LSM Forkorindo Tohom. TPS. SE.SH.MM pertanyaan, apakah sesudah terbit berita 30 Mei 2023 baru dikembalikan ke Kas Daerah Provinsi Riau atau ke Kas Daerah Kabupaten Bengkalis, tidak jelas, karena tampaknya pihak Dinas Kesehatan Kab. Bengkalis dan Kuasa Hukumnya itu seakan merahasiakan Pengembalian dana tersebut.
Oleh karena itu, hasil rapat Dewan Redaksi bersama LSM DPP Forkorindo dan Aliansi Media Cetak dan Online Berkarya meminta supaya Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis membaca kembali berita madiripos.com secara cermat, sehingga dapat dimengerti dan tidak menuduh lagi pemberitaan sepihak.
Kesempatan itu juga Ketua LKBH (Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum) LSM Forkorindo, Chengly Malau Gurning. SH angkat bicara tentang adanya surat somasi yang diterima Pimpinan Redaksi Mandiri Pos salah satu anggota dari Aliansi Media Cetak Dan Online Berkarya yang selama ini sebagai induk ke LSM Forkorindo baik LKBH jelas sesuai dengan SOP Pengacara kalau membuat somasi seharusnya melampirkan surat kuasa yang sudah ditanda tangani Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis.
Sementara itu redaksi Mandiri Pos tidak menerima lampiran itu hanya somasi pertama dan ke dua apakah ini menjadi senjata untuk menakut- nakuti para sosial kontrol di lakukan, jelas seluruh anggota Aliansi Media Cetak dan Online Berkarya tidak terima atas surat yang sudah dilayangkan penasehat hukum Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis tanpa ada surat kuasa yang syah.
Kemudian Redaksi mandiripos.com tidak pernah menjustis (Judge) dalam pemberitaan selalu menulis paraduga tidak bersalah itu sangat jelas dalam pemberitaan dan setiap penyajian pemberitaan tetap sesuai dengan norma-norma penulisan tanpa mendiskreditkan siapapun. Selalu menghormati kode etik Jurnalistik yang tertuang dalam UU No. 40 tahun 1999. (Timbul Sinaga)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.