3 Orang Terduga Pelaku Yang Menggagahi Anak Dibawah Umur Ditangkap


BENGKALIS – Malang sungguh nasib yang dialami Bunga (bukan nama sebenarnya). Dimana dirinya menjadi korban nafsu bejat oleh 3 orang laki-laki yang berinisial RA (16), YF (17), dan FW (18). Dimana ketiganya menggagahi dirinya pada hari minggu tanggal 18 September 2022 sekira pukul 00.10 Wib
Di Rumah Kosong Desa Sungai alam Kecamatan Bengkalis.

Kejadian itu bermula pada hari Minggu 18 September 2022 sekira pukul 00.00 Wib, Korban sedang berada dirumah bibinya. Lalu korban di chat oleh terlapor RA melalui Sosmed mengatakan “Dikau dimana..jadi jemput?”. Kemudian korban mengatakan “Tak usah lagi, Bibi kami ada dirumah”. Namun tiba-tiba si terlapor RA sudah berada di depan Gang rumah bibi korban.

Selanjutnya si terlapor dengan bujuk rayu dan alasan mengajak korban jalan putar-putar dengannya, kemudian korban ikut. Sesampainya di jalan Antara, ada teman si terlapor 2 (dua) orang berboncengan mengikuti korban dan si terlapor dari arah belakang. Kemudian si terlapor membawa korban ke Desa Sungai. Sesampainya disana, korban disuruh masuk kedalam pondok oleh si terlapor. Namun korban melawan dan si terlapor memaksa korban dengan mendorong lalu dengan tidak berdaya korban akhirnya masuk kedalam pondok dengan si terlapor dan memaksa korban, dan membuka semua pakaian korban dan melakukan hubungan intim dengan korban.

Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib Polres Bengkalis guna pengusutan lebih lanjut.

Kemudian kejadian tersebut dilaporkan oleh SO (31) yang beralamat di Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis. Adapun barang bukti sebagai laporan tersebut yaitu Hasil _Visum Et Refertum_ (VER) dan sepasang Baju dan Celana Dalam Korban.

Baca Juga  Menggunakan Hak Jawabnya, Hardi Fajar Sampaikan Klarifikasi

Atas perintah Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP M.REZA, S.I.K, M.H kepada Kanit 1 Pidum IPDA DODI RIPO SAPUTRA, S.H untuk melakukan Penyelidikan terkait Kejadian Tersebut di atas. Kemudian Tim Opsnal Pidum Satreskrim melakukan penyelidikan terhadap 3 orang pelaku.

Dan setelah di pastikan pelaku berada dirumahnya, pada hari kamis tanggal 22 september 2022 sekira pukul 04.30 Wib Kanit pidum beserta Tim opsnal pidum dan Penyidik Unit Pidum melakukan penangkapan terhadap ke 3 pelaku di rumahnya masing-masing.

*TKP pertama* : Dirumah pelaku An *RA*

*TKP Kedua* : Dirumah Pelaku An *YF*

*TKP Ketiga* : Dirumah Pelaku An *FT*

Kemudian dibawa ke Polres bengkalis untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Saat di intrograsi, ke 3 pelaku mengakui perbuatannya telah menyetubuhi Korban secara bergilir di rumah kosong (Tkp).

Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP M.REZA, S.I.K, M.H membenarkan adanya penangkapan ketiga pelaku persetubuhan anak dibawah umur tersebut.

“Benar ketiga pelaku telah kita amankan dirumahnya masing-masing. Adapun pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 76d dan pasal 81 ayat 1 dan 2 UU.RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU.RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU.RI no 23 tahun 2002 tentang perindungan anak,”katanya.(BN)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca