PINGGIR – Sesuai dengan adanya perintah Kapolri Jendral (Pol) Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas dan menangkap segala bentuk jenis perjudian yang marak belakangan ini seperti judi slot online, togel online, dan lain sejenisnya. Sejumlah kepolisian bergerak cepat.
Seperti yang terjadi di wilayah hukum Polsek Pinggir Polres Bengkalis. Dimana pada hari Sabtu malam (13/8/22), Berdasarkan informasi dari masyarakat, tentang adanya perjudian jenis togel, dan berdasarkan Laporan Polisi : LP- A/133 /VIII /2022 /SPKT/RIAU/SEK-PINGGIR, Tanggal 13 Agustus 2022, Team Opsnal Polsek Pinggir langsung bergerak.
Hasilnya, Team Opsnal Polsek Pinggir berhasil menangkap terduga pelaku tindak pidana perjudian jenis togel berinisial AT (33) yang beralamat di Mandar, Desa Pangkalan Libut Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis.
Penangkapan terduga pelaku sendiri terjadi didaerah Jl. Mandar Desa Pangkalan Libut Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis atau tepatnya warung milik tersangka. Dari hasil penangkaran tersebut, didapatkan barang bukti berupa:
a. 1 (Satu) Unit Hp Android merk Samsung A10 warna hitam yang didalamnya terdapat rekapan nomor togel.
b. 1 (Satu) Buku rekapan pembelian nomor togel.
c. 1 (Satu) buah pena merk Kingsman
e. Uang kontan sebesar Rp.412.000,-(empat ratus dua belas ribu rupiah).
Ada pun kronologis penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana perjudian jenis togel Singapura tersebut sebagai berikut: Pada Hari Sabtu tanggal 13 Agustus 2022 pukul 17.00 wib team Opsnal Polsek Pinggir mendapat informasi dari masyarakat adanya dugaan Perjudian Jenis Togel Singapur/ Hongkong di daerah Mandar Desa Pangkalan Libut Kecamatan Pinggir.
Selanjutnya Kapolsek Pinggir Kompol Ade Zaldi, S.Farm, Apt, SIK memerintahkan Team Opsnal Polsek Pinggir melakukan penyelidikan di seputaran wilayah tersebut. Sekira pukul 20.30 wib, Team Opsnal mencurigai warung tuak milik marga berinisial AT.
Saat dilakukan penangkapan, tersangka sedang memegang Hp. Kemudian dilakukan pengecekan. Dalam kotak pesan ada pengiriman Nomor perjudian.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terduga. Kemudian ditemukan buku rekapan pembelian nomor togel dan uang diduga penjualan nomor togel sejumlah Rp 412.000,-(empat ratus dua belas ribu rupiah).
Kepada Team Opsnal Tersangka mengaku berinisial AT dan menerangkan benar sebagai agen penulis nomor judi togel, dan tersangka mengakui sudah berjualan nomor togel selama 1 tahun.
Kemudian tersangka mengakui menyetorkan nomor togel kepada Tersangka Tohang. Selanjutnya Team Opsnal melakukan pengembangan mencari Tersangka Tohang didaerah Pasar Minggu – Kandis. Namun tersangka Tohang tidak berhasil ditemukan (DPO).
Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Pinggir, guna proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil interogasi yang dilakukan, maka diketahui Tersangka mengakui bahwa perjudian jenis togel tersebut dilakukan dengan cara menulis dikertas, selanjutnya dikirimkan kembali melalui SMS kepada Tersangka Tohang.
Bukan itu saja, tersangka menerangkan bahwa nomor judi tersebut adalah pasangan pembeli yang datang kewarungnya untuk memasang nomor Judi dan langsung dibayarkan, apabila pemasang menang esok hari baru nomor tersebut tersangka bayarkan apabila sudah dibayarkan bandar Tersangka an. Tohang. Tersangka berinisial AT berperan sebagai penjual/ penulis nomor togel.
Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko melalui Kapolsek Pinggir Kompol Ade Zaldi, S.Farm, Apt, SIK kepada media membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Benar, kita telah menangkap satu orang terduga pelaku tindak pidana perjudian jenis togel Singapura. Selain terduga pelaku, kita juga berhasil mengamankan barang bukti. Atas tindakannya, pelaku disangkakan pasal 303 KUHPidana,”jelasnya.(BN)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.