Main Judi Online, Laki-laki Ini Digelandang Polisi


DURI – Meskipun Kominfo saat ini sedang gencar-gencarnya melakukan pemblokiran situs judi online, namun sejumlah situs serupa masih saja ada. Hal ini terbukti dengan pengungkapan kasus perjudian jenis togel oleh Tim Opsnal Polsek Mandau Polres Bengkalis.

Dimana Seorang laki-laki berinisial AM (60) terpaksa digelandang polisi Tim Opsnal Polsek Mandau Polres Bengkalis. Hal ini dikarenakan dirinya diketahui terlibat dalam praktek judi online lewat situs Yoga Toto. Penangkapan tersebut didasari Laporan Polisi Nomor : LP/210/VIII/2022/SPKT/RIAU/BKS/SEK-MANDAU, Kamis Tanggal 11 Agustus 2022.

Penangkapan AM sendiri dilakukan oleh Tim Opsnal Polsek Mandau Pada Hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 sekira pukul 21:00 Wib. Penangkapan tersebut dilakukan di Jln. Hidayah KM.05 Rangau Kel. Pematang Pudu Kecamata Mandau Kabupaten Bengkalis.

Berikut kronologis penangkapan tersebut: Pada Hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 pukul 19.00 wib Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap informasi masyarakat tentang adanya dugaan TP Perjudian Jenis Togel di Jln. Hidayah KM.05 Rangau Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.

Selanjutnya Kapolsek Mandau AKP Hairul Hidayat, S.H, S.IK memerintahkan Tim Opsnal Polsek Mandau mendalami informasi tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut diketahui diduga pelaku atau agen Judi togel online yang dimaksud berinisial AM dan sedang berada diwarung Jln. Hidayah KM.05 Rangau Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.

Kemudian sekira pukul 21.00 wib, Team Opsnal Polsek Mandau melakukan penangkapan terhadap AM (TSK). Dari penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti berupa: Uang tunai sebesar Rp 3.050.000,- (tiga juta lima Puluh Ribu Rupiah) diduga uang taruhan Judi Togel dan 1 (satu) Unit Handphone Vivo Warna biru sebagai sarana Judi Togel online dengan situs yang digunakan yaitu situs YOGA TOTO dan selain itu juga ditemukan kertas rekapan/rumus Togel, kertas Resi penyetororan melalui Bank BRI, 1 (satu) buah kartu ATM bank BRI an. TSK.

Baca Juga  Bengkalis Masuk Nominasi 16 Besar se-Indonesia, Utusan Riau Pada Penilaian PPD Nasional

Dari hasil temuan barang bukti tersebut, kemudian TSK mengakui perbuatannya sebagai agen Judi Togel online dengan situs togel ”YOGA TOTO”. Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Mandau, guna proses Penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi yang dilakukan oleh Team Opsnal Polsek Mandau didapatkan keterangan bahwa Tersangka mengakui bahwa benar adalah agen togel Judi online dan menerima pesanan nomor Judi togel dari para pemain melalui Handphone miliknya.

Kapolsek Mandau AKP. Hairul Hidayat, S.H, S.IK membenarkan adanya penangkapan tersangka pelaku judi online tersebut.

“Benar, Team Opsnal Polsek Mandau Polres Bengkalis telah berhasil mengamankan satu orang tersangka pelaku/agen judi online. Begitu juga dengan barang bukti yang berhasil diamankan. Ada pun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 303 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah,”jelasnya.(BN)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca