Duri, – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Peduli Hukum dan Penyelamatan Lingkungan (KPHPL) menggesa penegak hukum telusuri terkait dugaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) jenjang SD dan SMP di Kabupaten Bengkalis tahun pembelajaran 2020-2021 lalu.
LSM-KPHPL mendesak penegak hukum telusuri penggunaan BOS tingkat SD dan SMP, sebab dicurigai dan kuat dugaan SPJ tidak beres atau dengan kata lain ‘fiktif’. Itu dari hasil investigasi tim LSM KPHPL beberapa pekan belakangan ini ke beberapa SD dan SMP yang ada di Duri Kabupaten Bengkalis.
“Saat investigasi ke beberapa SD dan SMP, tim melakukan wawancara kepada Kepala Satuan Pendidikan SD dan SMP, dan menemukan berbagai dugaan kejanggalan SPJ Dana BOS tahun pembelajaran 2020-2021 lalu,” kata Ketua LSM KPHPL, A Muthalib kepada sejumlah wartawan, pada Kamis (16/6).
Kata Muthalib, dari hasil investigasi tim di lapangan kuat dugaan SPJ dana BOS ‘fiktif’ secara terkoordinir sistematimatis dan masif.
“Sejumlah pengelola dana BOS kebingungan dan tidak mampu menjabarkan secara terang menderang alokasi penggunakan dana BOS di tahun pembelajaran 2020-2021 lalu, ada yang mengatakan dana BOS ini sudah diperiksa Inspektorat, jika ada yang salah tidak mungkin lolos SPJ Sekolah kami. Ada pula yang mengatakan tahun pembelajaran 2020-2021 lalu, pembelajaran di sekolah daring sesuai anjuran pemerintah menganjurkan untuk stay at home dan physical and social distancing dan harus diikuti dengan perubahan modus belajar tatap muka menjadi online atau pembelajaran jarak jauh,”kata Amir Muthalib.
Tapi saat disinggung mengenai penggunaan dana BOS pada laporan di website Kemendikbud aktifitas sekolah lengkap seperti sekolah biasa, sejumlah kepala sekolah mulai kebingungan, dan mengatakan hal itu tidak mungkin karena situasi Covid 19. Setelah diperlihatkan SPJ yang discreenshot dari website Kemendikbud, kepala sekolah dan bendahara, serta operator sekolah bertambah bingung dan sepertinya sedang mencari-cari alasan apa yang harus dijelaskan. Ada apa dengan hal ini?
Berdasarkan itu, LSM KPHPL wajar menaruh curiga dan kuat dugaan SPJ dana BOS ‘fiktif’ tahun pembelajaran 2020-2021 lalu yang dilakukan sejumlah oknum pengelola dana BOS tersebut.
Nah untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar lagi, merujuk kepada Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2O2O Tentang Pencegahan Corona Virus Disease (Covid l9) pada Satuan Pendidikan, yang menyatakan meliburkan seluruh sekolah dan perguruan tinggi. dan Peraturan Gubernur Riau Nomor 55 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) di Provinsi Riau.
“Untuk itu, kami mendesak aparat penegak hukum telusuri demi memutuskan mata rantai dugaan SPJ dana BOS ‘fiktif’,”sebutnya.(BN)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.