BENGKALIS – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis, H Adri bakal koordinasikan dengan pihak berwenang terkait kelebihan Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT Tumpuan saat ini sudah dibeli oleh Kriston Agro, untuk dapat melakukan verifikasi sehingga sesuai dengan aturan dan izin yang berlaku.
“Terkait HGU dan IUP Kriston Agro yang telah membeli lahan perkebunan kelapa sawit ribuan hektar dari PT Tumpuan di wilayah Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, yang masuk kedalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Rangau, Kabupaten Bengkalis. Kita bakal koordinasi dengan pihak berwenang untuk dapat melakukan verifikasi biae sesuai dengan aturan dan izin yang berlaku,” tegas Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkalis, Jemmy Dolly Winerungam mengakui belum mendengar berita tersebut.
“Kami belum mendengar berita tersebut. Coba kami cek dulu,” ujarnya singkat kepada awak media lewat pesan singkat WhatsApp, pada Kamis (20/5).
Sebelumnya, Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkalis, Mohammad Azmir menjelaskan, terkait adanya informasi mengenai Izin Usaha Perkebunan (IUP) berlaku atau tidak berlaku saat ini, kalau bisa dilaporkan secara tertulis.
“Kalau ada informasi bisa dilaporka tertulis Pak, agar kita bisa dicek. Soal melebihi Hak Guna Usaha (HGU) doman dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), tapi kalau melebihi Izin Usaha Perkebunan (IUP) bakal kita cek, dan betul kita bakal perintahkan ke mereka untuk mengurus IUP perubahan. Masalahnya, tidak sesederhana itu mereka melakukan pengurusan bakal dilakukan penelitian nantinya terhadap kebun tersebut,” jelasnya.
Perkebunan andalan devisa penerimaan Negara di Sektor pertanian, untuk itu keberadaan usaha perkebunan perlu mendapat perhatian serius dari Negara. Keseriusan ini diwujudkan dengan regulasi setingkat undang-undang sebagai dasar dan acuan usaha perkebunan, yakni Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Lantaran menyangkut hajat hidup orang banyak terutama terkait dengan penggunaan lahan, maka pihak yang bakal melakukan usaha perkebunan di atas luas 25 hektar harus berbentuk badan hukum serta wajib memiliki izin usaha perkebunan dan hak atas tanah.
Berdasarkan Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 disebutkan, “Perusahaan Perkebunan yang melakukan usaha budi daya Tanaman Perkebunan dengan luasan skala tertentu dan atau usaha Pengolahan Hasil Perkebunan dengan kapasitas pabrik tertentu wajib memiliki izin Usaha Perkebunan”.
Ancaman ketidakpatuhan terhadap Pasal tersebut berupa ketentuan pidana yang terdapat dalam Pasal 105 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 yaitu pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).(BN)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.