Terlalu…!! Seorang Ayah Tega Gagahi Anak Tiri


DURI – Meskipun berstatus ayah tiri, keberadaan seorang sosok ayah seharusnya melindungi dan mengayomi anaknya. Terlepas itu bukan anak kandung sendiri. Namun apa yang dilakukan oleh Seorang ayah tiri berinisial AAR (41) warga Jalan Gajah Mada Kelurahan Talang Mandi Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis sangat tidak patut dicontoh.

Pasalnya AAR diamankan dalam perkara tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur. Karena tersangka tega menyetubuhi SR anak tirinya yang berusia 13 tahun. Dan yang lebih gilanya lagi, hal itu sudah berlangsung sejak setahun lalu, memang terlalu..!!!

Kapolsek Mandau Kompol Indra Lukman Prabowo S.H, S.IK melalui Kanit Reskrim AKP Firman, S.H melalui rilisnya menyebutkan, ayah tiri cabul ini diamankan pada Selasa malam (8/2/22) sekira pukul 20.00 WIB. Ayah tiri cabul ini diamankan setelah menerima laporan orang tua korban SR (35) warga Jalan Iman Bonjol Kelurahan Babusalam Mandau Laporan Polisi Nomor : LP/36/I
I/2022/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU.

Kanit Reskrim Polsek Mandau AKP Firman,SH menjelaskan kronologis kejadian Berawal pada (3/2/22) sekira pukul 05.00 WIB telah terjadi tindak pidana persetubuhan dibawah umur yang dilakukan oleh AAR (Ayah Tiri) terhadap korban. Hal itu diketahui sewaktu SR sedang berada dirumah.

Kemudian IRF mendapat telepon dari mantan suami IRF yang mengatakan bahwa “korban telah diperkosa oleh AAR “, “Jadi tolong ajari suamimu (AAR), kalau tidak aku bunuh.” Begitu kekesalan mantan suami IRF.

Mendengar hal tersebut pelapor terkejut dan syok. Lalu kemudian pelapor memanggil korban dan menanyakan perihal perbuatan yang dilakukan oleh terlapor. Dan akhirnya korban jujur bahwa AAR telah menyetubuhi korban berkali-kali di rumah. Dimana pertama kali terlapor melakukan persetubuhan terhadap korban pada saat berumur 12 tahun, yaitu tepatnya setahun yang lalu.

Baca Juga  SatRes Narkoba Polres Kuansing Ungkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Dua Tertangkap dan Dua DPO.

Atas kejadian tersebut selanjutnya melaporkan kejadian tersebut pada Pihak berwajib / Polri untuk pengusutan lebih lanjut.

Berdasarkan laporan tersebut lanjut Kanit Reskrim Polsek Mandau AKP Firman S.H pada (8/2/22) sekira pukul 20.00 WIB Keluarga SR bersama korban datang ke Polsek mandau membawa pelaku AAR sekaligus melaporkan tindak pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur yang dilakukan oleh ayah tiri ( AAR)

” Selanjutnya AAR diamankan Unit Reskrim Polsek Mandau.Saat diinterogasi tersangka AAR mengakui perbuatannya dan telah sering melakukan persetuhunan terhadap korban.,”, Ungkap AKP Firman, S.H.(BN)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca