DURI – Team Opsnal Polsek Mandau pada hari Minggu (6/2/22) sekira pukul 15.00 berhasil menangkap seorang terduga pelaku tidak pidana perjudian jenis togel dengan terduga pelaku berinisial DM (27) warga Jl. Rokan Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau di warung depan Kelenteng Jl. Sejahtera Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.
Dari hasil penangkapan itu, didapatkan barang bukti berupa:
1). Uang sebesar Rp 20.000,- ( Dua puluh ribu rupiah).
2). 1 (satu) Unit Handphone Samsung tipe J5 Warna Putih
3). 1 (satu) Unit Handphone Oppo A53 warna Hitam
Penangkapan terduga DM bermula ada hari Minggu tanggal 06 Februari 2022 pukul 15.00 WIB, Team Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap dugaan Tindak Pidana Perjudian Jenis Togel. Dari hasil penyelidikan, Team Opsnal mendapatkan informasi, bahwa diduga tersangka merupakan agen judi togel dan sedang berada di warung depan Klenteng Jl. Sejahtera Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.
Kemudian Team Opsnal bergerak menuju TKP. Dan sesampainya di TKP, Team Opsnal melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap diduga yersangka. Dari hasil penggeldahan ditemukan Uang sebesar Rp 20.000,- ( Dua puluh ribu rupiah) diduga uang taruhan togel, 1 (satu) Unit Handphone Samsung tipe J5 Warna Putih dan juga 1 (satu) Unit Handphone Oppo A53 warna Hitam sebagai sarana judi togel yang dilakukan tersangka. Dari hasil introgasi tersangka mengakui perbuatannya sebagai agen judi togel online.
Kapolres Bengkalis melalui Kapolsek Mandau Kompol Indra Lukman Prabowo membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Benar, telah diamankan seorang terduga pelaku berdasarkan laporan Laporan Polisi Nomor : LP/ 33 /II/2022/SPKT/RIAU/BKS/SEK-MANDAU, Minggu Tanggal 06 Februari 2022. Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Mandau, guna proses Penyidikan lebih lanjut,”kata Kapolsek Mandau.(BN)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.