DURI-Seorang laki-laki berinisial IP (55) yang merupakan warga Jl. Perjuangan Duri ini harus berurusan dengan pihak Polsek Mandau, setelah dirinya dilaporkan seorang ibu rumah tangga berinisial TT (49) warga Jl. Karya Bakti Kelurahan Air Jamban karena diduga melakukan tindak pidana penggelapan.
Dimana kejadian ini bermula pada hari Kamis (22/4/21) sekira pukul 12.10 Wib bertempat dirumah pelapor Jl. Tegal sari Gg. Kenari Rt 005 Rw 020 Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis telah terjadi penggelapan 1(satu) unit mobil Toyota Avanza BM 1339 ED warna Silver metalik milik pelapor No.Rangka : MHKM1BA3JFK225426, No.Mesin : K3MF70027.
Dimana saat itu pelaku (IP) datang kerumah pelapor (TT) untuk merental mobil korban selama 2 (dua) bulan. Pelapor kemudian merentalkan mobil Toyota Avanza BM 1339 ED tersebut kepada terlapor dengan dibuatkan surat perjanjian rental. Terlapor membayar uang rental sebesar Rp 4.500.000 (Empat juta lima ratus ribu rupiah) kepada pelapor untuk satu bulan dan nanti sisanya akan dibayarkan terlapor.
Namun setelah 2(dua) bulan dan hingga saat ini, terlapor belum membayar uang rental dan belum mengembalikan mobil tersebut kepada pelapor dengan berbagai alasan. Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 215.000.000 (dua ratus lima belas juta rupiah) dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas dasar laporan tersebut, maka pada hari Minggu (6/2/22) sekira pukul 15:20 WIB, pelapor datang ke Polsek Mandau untuk melaporkan kejadian penggelapan 1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza BM 1339 ED. Dan pelapor juga menjelaskan bahwa pelaku penggelapan 1 (Satu) unit Mobil Toyota Avanza BM 1339 ED tersebut juga berhasil diamankan.
Kemudian piket reskrim mengintrogasi diduga pelaku penggelapan yang di amankan pelapor tersebut, dan pelaku mengaku berinisial IP dan membenarkan telah melakukan penggelapan 1(satu) unit mobil Toyota Avanza BM 1339 ED.
Dan mobil telah digadaikan ke kepala tukang kerja di Lubuk Linggau Bengkulu An. Agus Iskandar dengan Nominal keseluruhan Rp. 22.000.000,- (Dua puluh dua juta rupiah). Atas laporan dan keterangan tersangka tersebut, piket reskrim melakukan proses sidik terhadap perkara tersebut.
Kapolres Bengkalis AKBP Gunar Rahardianto, melalui Kapolsek Mandau Kompol Indra Lukman Prabowo membenarkan adanya kejadian tersebut. “Benar, pelaku telah kita amankan, dan sedang di proses,”ucapnya singkat.(BN)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.