DURI-Tim Opsnal Polsek Mandau Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan menangkap dua orang laki-laki. Kedua orang laki-laki tersebut yaitu berinisial RM (36) tahun beralamat di Jl. Sukamaju Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, dan EF (25) tahun yang diketahui beralamat di Jalan Swadaya Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.
Kedua pelaku diketahui ditangkap di Jalan Kayangan Kelurahan Babusalam Kecamatan Mandau pada Jumāat dinihari (14/1/22). Dari hasil penangkapan ini, Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil mengamankan barang bukti berupa:
1. 13 (Tiga belas) paket Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor 6,35 gram.
2. 1 (satu) buah timbangan digital.
3. 18 (delapan belas) buah plastik klipper.
4. 2 (dua) buah Handphone yaitu Samsung A6 warna hitam dan Handphone Samsung Lipat warna putih.
5. Uang tunai Rp. 700.000,-
6. Mobil Agya Warna Silver (abu-abu) Nopol BM1906ER
Adapun kronologis penangkapan kedua terduga pelaku ini yaitu pada hari Jumat tanggal 14 Januari 2022 sekira pukul 00.45 Wib, Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan jaringan Narkotika diwilayah hukum Polsek Mandau. Dari hasil penyelidikan diketahui, adanya seorang bandar narkotika di Jl. Kayangan Kelurahan Babussalam Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.
Selanjutnya, Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan pengintaian, dan berhasil mengamankan pelaku An. RM Dkk yang pada saat itu mengendarai mobil Toyota Agya warna abu-abu dengan No Pol BM 1906 ER. Dari tangan pelaku, ditemukan barang bukti berupa 13 (tiga belas) paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 6,35 gram yang disimpan dalam dompet kecil, uang diduga hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu Rp 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit timbangan digital, 1 kantong plastik klip, 2 (dua) unit HP diantaranya 1 (satu) unit HP samsung lipat warna putih dan 1 (satu) unit HP Samsung A6 warna hitam.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mandau Untuk Penyidikan Lebih lanjut. Dari hasil interogasi diketahui Peran Tsk 1 adalah bandar sekaligus kurir dan peran tsk 2 menemani tsk 1. Bahwa tsk 1 mengakui sabu tersebut milik tsk 1 dimana didapat dari seseorang yang tidak dikenal yang mengaku bernama DENI (DPO) dari Pekanbaru yang mengantarkan Shabu kejalan Hangtuah kec Mandau dengan mobil box, dan dilakukan pemeriksaan urin terhadap kedua tsk dan hasilnya (+) positif mengandung Metafetamine dan Amphetamine.(BN)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.