DURI-Syafrin selaku Pelimo Debalag Sakai Riau Kawasan Bathin 8 & 5 membantah pernyataan dari humas PT Arara Abadi Distrik Duri yang tulisannya mencuat disalah satu media online tentang pemberian fee tanaman kehidupan bagi hasil.
“Kami sangat menyayangkan pernyataan atau keterangan pihak humas PT. Arara Abadi Sutrisno yang mencuat disalah satu media Online terhadap pemberian fee bagi hasil tanaman kehidupan tidak hanya menyangkut gara-gara mereka(pihak perusahaan) mengakui tanah ulayat,dari kesimpulan keterangannya yang saya kutip adalah pemberian fee adalah bentuk kerja sama perusahaan dengan desa”,ujar Safrin.
Masih kata Pelimo Debalag lagi, diketahui bahwasanya dalam satu desa itu banyak berbagai macam sukunya yang kemudian dikhawatirkan sudah barang tentu masyarakat yang berbagai suku di desa tersebut juga akan menuntut bagiannya atas fee itu.
Dengan pernyataan yang disampaikan oleh pihak PT AA Sutrisno tersebut dikawatirkan akan menimbulkan konflik antar suku dan konflik lainnya lainnya dari pemberian fee.
“Terjadinya pemberian Fee itu dikarena ada tuntutan masyarakat sakai agar tanah ulayat bekas perladangan, belukar dan bekas tempat perburuan leluhur sakai dikembalikan kepada masyarakat sakai. Nah, pihak perusahaan berupaya membujuk dan merayu beberapa oknum sakai agar mau menerima uang fee tersebut sehingga dengan perlahan-lahan saat ini sakai sudah mulai terpecah belah akibat uang fee tersebut,”urainya.
“Saya masih ingat waktu pertemuan kami dengan pihak PT.Arara Abadi pada 18 Mei 2018 di Surya Hotel Duri Kecamatan Mandau dihadiri oleh Kementerian KLHK Jakarta Pusat,saat itu saya mempertanyakan kepada pihak perusahaan atas dasar apa pemberian fee tanaman kehidupan kepada salah satu Oknum sakai.Saat itu pihak PT AA menjawab berdasarkan surat pengecekan Areal tahun 2001,hasil pengecekan oleh PT. Arara Abadi dan para perwakilan suku sakai yang 7,158,26 Ha terdapat belukar hutan alam, tebangan dan lain-lain bahkan didalam areal tersebut ada perkuburan tetua sakai sekitar 37 perkuburan.Jadi Jelas pemberian fee berdasarkan hak atas tanah ulayat masyarakat suku Sakai.Kita minta pihak Perusahaan Sutrisno meralat pernyataan yang ditulis disana satu media online tersebut,”paparnya.
“Dengan munculnya kisruh disebabkan dari pemberian fee bagi hasil tanaman kehidupan itu,kami minta PT. Arara Abadi angkat kaki dari tanah peninggalan kakek- nenek kami dan tanah peninggalan leluhur kami.Jika perihal ini tidak di indahkan Kemungkinan saya pelimo debalag sakai akan mengadakan aksi damai kekantor PT. Arara Abadi insya Allah akan melibatkan seluruh suku sakai yang berada di Bathin 8 & 5 sambil menungu langkah – langkah prosedurnya terlebih dahulu,”tutup Safrin kepada media ini via WhatsAp.(BN)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.