DURI-Berbagai cara orang dalam mencari rezeki, namun segala tindakan tidak terpuji memang tidak dibenarkan. Apalagi sampai membuat orang lain rugi. Namun apa yang dialami oleh WM (30) warga Jl. Sidorejo Kelurahan Dumai Selatan Kodya Dumai. Akibat perbuatannya, ia harus diciduk Unit Reskrim Polsek Mandau Polres Siak hari Jumat dinihari (1/10/21) di Jl. Kesuma Bakti No. 26, Simpang Tiga Kec. Bukit Raya Kota Pekanbaru.
Akiba ulahnya itu, seorang pelapor yang berinisial QC (33) beralamat Jl. Sudirman-Duri Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis yang menjadi korbannya melaporkan perbuatannya di Polsek Mandau Polres Bengkalis.
Pada hari Selasa tanggal 06 Juli 2021 sekira pukul 14.30 Wib, TKP di PT. Sawit Inti Prima Perkasa Jl. Rangau KM. 7 Kel. Pematang Pudu Kec. Mandau Kab. Bengkalis, Telah terjadi tindak pidana Penipuan dan Penggelapan yang dilakukan oleh terlapor An. W.M.
Kronologis kejadian tersebut sewaktu pelapor sedang berada di rumah pelapor mendapat pesan Whatsapp dari terlapor yang mengatakan bahwa Invioce penjualan sawit dari PT. Sawit Inti Prima Perkasa (PT.SIPP) telah cair sebesar Rp. 502.721.420 (lima ratus dua juta tujuh ratus dua puluh satu ribu rupiah) dan telah di kirim ke rekening terlapor dengan No.Rek : 172-00-0109233-9 An. R.S.
Mendengar hal tersebut pelapor langsung menghubungi pihak bank dan mengecek masuknya invoice tersebut dan kemudian pihak bank memberitahu kepada pelapor bahwasanya invoice penjualan sawit belum masuk. Lalu setelah di cek oleh pihak Bank ternyata terlapor telah mengganti rekening penerimaan invoice tersebut. Mendengar hal tersebut pelapor langsung menghubungi terlapor namun sudah tidak bisa dihubungi.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp. 502.721.420 (lima ratus dua juta tujuh ratus dua puluh satu ribu rupiah) dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut.
Pada hari Kamis tanggal 30 September 2021 sekira pukul 21.00 wib team opsnal Polsek Mandau menerima informasi bahwa keberadaan Terlapor an. W.M ada di kota Pekanbaru tepatnya Simpang Tiga Kec. Bukit Raya Kota Pekanbaru kemudian team opsnal berangkat menuju alamat Terlapor/TSK.
Pada hari Jumat tanggal 01 Oktober 2021 sekira pukul 01.00 wib team opsnal tiba di kediaman TSK dan melakukan penangkapan terhadap TSK an. W. Mdan hasil introgasi TSK mengakui perbuatannya serta menunjukan kartu ATM miliknya yang diduga sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.
Selanjutnya TSK dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna proses penyidikan lebih lanjut.(BN)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.