BENGKALIS – MANDIRI POS, Bupati Kasmarni menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2021, kepada DPRD Kabupaten Bengkalis.
Ranperda tersebut disampaikan Kasmarni dalam rapat paripurna DPRD yang dikuti 33 anggota dewan, dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis H Khairul Umam, Rabu malam, 22 September 2021.
Berikut Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2021 yang disampaikan Bupati Kasmarni secara umum.
Pertama, Pendapatan Daerah, mengalami kenaikan sebesar Rp397.155.681,967. Sebelumnya sebesar Rp3.045.851.260.501. Menjadi Rp3.443.006.942.468.
Kedua, Belanja Daerah, bertambah sebesar Rp369.760.093.612. Sebelumnya Rp3.224.258.422.662. Menjadi Rp3.594.018.516.274.
Ketiga, Pembiayaan Daerah, mengalami perubahan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA), berkurang sebesar Rp27.395.588.355. Sebelumnya Rp178.407.162.161. Menjadi Rp151.011.573.806.
Dari rincian tersebut, total belanja Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2021, sebesar Rp3.594.018.516.274. Bertambah sebesar Rp369.760.093.612, dari sebelumnya sebesar Rp3.224.258.422.662.
Bupati Kasmarni berharap, melalui Perubahan APBD 2021 pelaksanaan program dan kegiatan dapat tetap berjalan secara maksimal, sehingga dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat serta daerah. Berita ini dikutip melalui website Diskominfotik Bengkalis. (sir)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.