BENGKALIS – MANDIRI POS, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Senin, 20 September 2021, mengeluarkan instruksi terkait level Covid-19 di berbagai daerah di luar Pulau Jawa dan Bali.
Instruksi Mendagri Nomor 44 Tahun 2021 tersebut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, Dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Dan Papua.
Dalam instruksi yang ditujukan kepada Gubernur serta Bupati dan Wali Kota itu, alhamdulillah, saat ini Kabupaten Bengkalis sudah berada di level 2 Covid-19.
Selain kabupaten berjuluk Negeri Junjungan ini, masih ada beberapa daerah dengan kriteria yang sama.
Yakni, Kabupaten Kampar, Indragiri Hulu, Indragiri Hilir, Pelalawan, Rokan Hulu, Rokan Hilir, Kuantan Singingi, Kota Pekanbaru, dan Kota Dumai.
Sedangkan Kabupaten Siak dan Kepulauan Meranti, dengan kriteria level 3. Berita ini dikutip melalui website Diskominfotik Bengkalis. (sir)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.