BENGKALIS – MANDIRI POS, Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan Tahun 2021 diharapkan dapat segera disampaikan oleh pemerintah daerah melalui TAPD ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis melalui Sekretariat Dewan, Kamis (09/09/2021).
Hal tersebut dikatakan oleh H. Adri selaku Ketua Komisi III DPRD Bengkalis, mengingat batas waktu penyelesaian dan persetujuan APBD-P sudah semakin dekat yakni 30 September 2021. Sehingga jika berpedoman kepada siklus proses normal ini sudah terlambat 1 bulan.
“Secara proses dan kesiapan, kita di DPRD siap membahasnya walaupun mungkin harus dilaksanakan secara marathon,” ujar H. Adri.
Dengan disegerakannya penyerahan dokumen, maka persoalan-persoalan yang memang perlu direncanakan untuk menjadi prioritas yang belum tercover bisa anggarkan, apalagi itu yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat.
Kemudian, arah kebijakan pendapat daerah pada APBD-P tahun anggaran 2021 merupakan prosedur anggaran yang disusun untuk mengoptimalkan penerimaan daerah yang efektif dan efisien. Berita ini dikutip melalui website DPRD Bengkalis. (sir)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.