DURI-Seorang wanita berusia 40 tahun berinisial WT yang diketahui beralamat di Jl. Utama Kampung Tengah Gg. Miftahul BTN Blok B Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis ini terpaksa diamankan oleh Team Opsnal Polsek Mandau Polres Bengkalis. Dimana dirinya diduga menjadi seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan bermula ada hari Kamis tanggal 19 Agustus 2021 pukul 21.30 WIB. Team Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap tersangka atas dugaan kepemilikan Narkotika jenis sabu-sabu.
Dan dari hasil penyelidikan, Team opsnal mendapatkan informasi bahwa dirumah tersangka di Jl. Utama Kampung Tengah Gg. Miftahul BTN Blok B Rt 01 Rw 01 Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.
Kemudian team bergerak menuju rumah tersangka, dan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka. Dan dari hasil penggeledahan, ditemukan Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 6 paket dan barang bukti lainnya yang disimpan didalam tas warna merah.
Selain itu juga diamankan barang bukti lainnya berupa: 1 (satu) buah Tas warna merah, 1 (satu) buah Handphone merk Oppo warna putih, Uang sebanyak Rp 405.000, 4 (empat) buah kaca pirex, 1 (satu) buah sendok buatan dari plastik.
Tersangka mengakui bahwa Narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari A yang saat ini masih DPO.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau, guna proses penyidikan lebih lanjut.
*HASIL INTEROGASI*
– Tersangka mengakui bahwa Narkotika jenis Shabu tersebut adalah miliknya.
– Tersangka mengakui bahwa Narkotika Jenis sabu-sabu tersebut didapat dari A yang beralamat di Pekanbaru.(BN)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.