Pemkab Bengkalis Putuskan Sholat Id dan Kegiatan Ibadah Kurban Diperbolehkan


BENGKALIS – MANDIRI POS, Pemerintah Kabupaten Bengkalis mengizin pelaksanaan sholat Idul Adha dan pelaksanaan ibadah kurban tahun 1442 Hijriyah, dengan ketentuan tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, khususnya pada zona hijau dan kuning.

Demikian isi keputusan rapat persiapan pelaksanaan kegiatan Hari Raya Idul Adha, Kamis 8 Juli 2021, yang dipimpin Sekretaris Daerah Bustami HY, di ruang Hang Jebat Kantor Bupati Bengkalis.

Keputusan tersebut telah disepakati bersama, terutama dari pihak Kemenag Bengkalis, MUI Bengkalis, BPBD Bengkalis, Dinas Kesehatan, LAMR Bengkalis, Masjid Istiqomah, Kabag Kesra, Kodim 0303 dan Polres Bengkalis.

Kesepatan tersebut menyatakan sikap bahwa wajib bagi rumah ibadah yang ingin melaksanakan sholat Id dan Ibadah Kurban memperhatikan prokes sangat ketat.

“Mari kita berdoa jangan sampai daerah kita menjadi PPKM darurat seperti Jawa dan Bali, jadi sekali lagi kami mengajak kepada kita semua untuk berdoa supaya daerah kita tetap berada di zona hijau sehingga rangkaian ibadah Idul Adha bisa dilaksanakan baik,” kata Sekda.

Lanjutnya lagi, jika masyarakat ingin beraktifitas seperti dahulu kala maka mari sama-sama menjaga protokol kesehatan secara ketat, karena inilah salah satu upaya pemerintah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

“Kita juga berharap dan berpesan kepada seluruh pengurus masjid yang ada di Kabupaten Bengkalis agar memperhatikan kembali protokol kesehatan ditempat rumah ibadahnya masing masing,” pesan Sekda. Ungkapan diatas sesuai yang dikutip melalui website Diskominfotik Bengkalis.

Ikut dalam rapat tersebut, Plt. Asisten I Bengkalis, Kapolres Bengkalis, perwakilan Dandim 0303 Bengkalis, Ketua LAMR Bengkalis, MUI, dan tamu undangan lainnya. (sir).

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca