Satpol- PP Bengkalis Gelar Rapat Persiapan Pelaksanaan Yustisi Pelanggar Prokes Covid-19


BENGKALIS – MANDIRI POS, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bengkalis menggelar rapat persiapan pelaksanaan kegiatan Yustisi dan Non Yustisi bagi pelanggar Prokes Covid-19, Selasa 29 Juni 2021, di ruang rapat lantai II Kantor Satpol-PP Kabupaten Bengkalis.

Rapat tersebut dipimpin langsung Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bengkalis Hengki Irawan didampingi Sekretaris Agusrizal.

Hengki mengatakan, Pelaksanaan kegiatan Yustisi ini dilakukan 8 kecamatan, Sementara untuk Non Yustisi akan dilakukan di 11 kecamatan. Giat Yustisi ini merupakan yang ke empat kalinya dilakukan, berikutnya akan dilaksanakan di Kecamatan Pinggir pada hari Kamis 1 Juli 2021 mendatang.

“Kita berharap dengan adanya pelaksanaan giat penegakan hukum atau Yustisi terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 ini, dapat menyadarkan atau memberi efek jera kepada masyarakat supaya betul-betul taat, patuh dan disiplin mengikuti prokes yang sudah ditetapkan pemerintah melalui Satgas Covid-19,” ujar Kasatpol-PP.

Lebih lanjut kata Hengki, bagi masyarakat yang melanggar prokes Covid-19 akan disidang ditempat dan dikenakan denda sebesar 100.000 rupiah atau hukuman sosial lainya.

“Harapan kita kegiatan Yustisi ini, sebagai upaya kita untuk menertibkan masyarakat kita agar terbiasa menerapkan 3 M, terutama memakai masker jika keluar rumah, selain itu juga kegiatan ini sebagai upaya kita memutus penyebaran kasus Covid-19,”ucapnya.

Pelakasanaan kegiatan Yustisi tersebut, melibatkan pihak TNI, Polri, Satpol-PP Kejaksaan dan Pengadilan Negeri.

Turut ikut pada rapat tersebut, dari perwakilan Dandim 0303 Bengkalis, Polres Bengkalis, Kejaksaan Bengkalis Inspektorat, Dinas Kesehatan, BPKAD dan Diskominfotik Bengkalis. Berita ini dikutip melalui website Diskominfotik Bengkalis. (sir)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca