BENGKALIS-Tumbuhnya sejumlah perkebunan kelapa sawit yang ada di Kabupaten Bengkalis, sejatinya diharapkan membawa nilai yang baik bagi masyarakat. Terutama salah satunya adalah faktor pertumbuhan ekonomi disekitar perusahaan. Namun dalam hal ini, luasnya hak guna usaha (HGU) yang dimiliki oleh perusahaan, seharusnya wajib mengalokasikan lahan bagi masyarakat seluas 20% dari HGU yang dimiliki.
Hal ini pun mendapat tanggapan oleh Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis dan juga Ketua Fraksi PKS SANUSI,SH MH. Kepada media ini Selasa (22/6/21) menegaskan bahwa perusahaan perkebunan kelapa sawit atau perkebunan lainnya berkewajiban alokasikan lahan bagi petani rakyat seluas 20% yang berada diluar hak guna usaha ( HGU ) yang sudah di miliki.
“Perusahaan perkebunan atau pabrik kelapa sawit berkewajiban mengalokasikan lahan petani bagi rakyat atau masyarakat sekitar 20% yang berada diluar hak guna usaha (HGU),” ungkap Yung Sanusi begitu dirinya akrab dipanggil.
Sanusi juga menambahkan bahwa, hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-undang 39 Tahun 2014, terutama pasal 58 ayat 1.
“Dalam amanat Undang-undang itu dipahami dan dimaknai bahwa perusahaan perkebunan yang memiliki usaha perkebunan, wajib memfasilitasi pembangunan perkebunan masyarakat sekitar paling rendah 20% dari total luas kebun yang di usahakan oleh perusahaan perkebunan” Kata Sanusi.
“Pengusaha perkebunan harus mematuhi aturan yang ada dan berkontribusi untuk daerah. Tanah sudah digarap untuk perkebunan, masyarakat sudah sulit untuk bercocok tanam.
Hampir mencapai 200 ribu Ha lahan perkebunan di Kabupaten Bengkalis di kuasai perusahaan besar. Langkah tepatnya adalah memastikan pengusaha perkebunan memfasilitasi 20% lahan bagi petani Rakyat.” ungkap ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ini.
Perusahaan perkebunan yang melanggar ketentuan tersebut bisa dikenai sanksi administratif dan denda berupa pemberhentian sementara dari kegiatan usaha perkebunan dan atau pencabutan izin usaha perkebunan.
Sementara itu juga, Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis dan juga anggota Fraksi PAN Zuhandi,S.Pi saat dihubungi meminta agar pemerintah daerah atau Dinas terkait meninjau ulang dan memastikan perusahaan mana saja sudah melaksanakan undang-undang no. 39 Tahun 2014 tersebut.
“Kita meminta pemerintah daerah, atau dinas terkait untuk meninjau ulang dan memastikan perusahaan perkebunan mana saja yang sudah melaksanakan undang undang No 39 Tahun 2014.
Begitu juga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis untuk segera menyelesaikan masalah tersebut di atas. Ini sangat penting dan perlu mengingat situasi ekonomi masyarakat saat ini. Kalau perlu secepatnya di buatkan Pansus tentang Undang Undang No 39 Tahun 2014 ini,”jelas Zuhandi.
“Di samping itu juga kita minta masyarakat yang lokasi perkebunan masuk ke wilayah desa mereka untuk menanyakan, menyampaikan apakah perusahaan perkekebunan sudah melaksanakan Undang Undang no 39 Tahun 2014,” Tutup Zuhandi saat di hubungi media ini.(BN)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.