DURI-Terkait adanya dugaan tindakan yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan yang mengultimatum karyawannya akan melakukan PHK jika tidak melakukan vaksinasi. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Kabupaten Bengkalis Hj. Kholijah S.Pd.I memberikan pernyataannya kepada media ini Selasa pagi (22/6/21).
Dirinya mengatakan bahwa sebelumnya, pada tanggal 2 Juni kemarin pihaknya sudah menyampaikan surat edaran bernomor 560/DTKT-SET/2021/176 ke sejumlah perusahaan yang ada. Dimana didalam surat itu jelas perusahaan wajib melindungi karyawannya.
“Di surat yang kita buat tu dah jelas tu, setiap perusahaan supaya melindungi karyawannya dari Covid-19. Nah terkait akan adanya info ultimatum tersebut, Kami belum ada dapat info bahwa perusahaan mem-PHK karyawan kalau tidak vaksin. Kalau ada yang melakukan itu berarti perusahaan melanggar aturan dan peraturan Covid-19 yang dibuat oleh pemerintah pusat maupun Bengkalis,”tegasnya.
Kholijah juga menyampaikan, bahwa perusahaan diharapkan melakukan vaksinasi secara mandiri. Sebab menurutnya itu memang harus dilakukan demi melindungi para karyawan yang bekerja di perusahaan mereka.
“Perusahaan diharapkan supaya melakukan vaksinasi mandiri dan harus bisa memfasilitasi karyawannya. Jadi diharapkan kedepannya hal ini dilakukan segera,”pungkasnya.(BN)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.