Polbeng Terima Sertifikat Desain Industri dari Kemenkumham RI


BENGKALIS – MANDIRI POS, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) melalui Dirjend Kekayaan Intelektual menerbitkan Sertifikat Desain Industri untuk hasil karya Dosen dan Alumni Politeknik Negeri Bengkalis (Polbeng).

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Polbeng, Johny Custer, ST, MT kepada awak media melalui aplikasi berbagi pesan WhatsApp, Senin, 08 Juni 2021.

Johny mengatakan bahwa desain industri yang dibuat merupakan hasil karya dosen dan alumni Polbeng saat membuat Teknologi Tepat Guna (TTG) untuk pengabdian di Desa Pambang Baru, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

“Teknologi Tepat Guna yang dibuat yakni Mesin Pakan Ternak oleh Dosen Polbeng Abdul Gafur dan Suherman yang merupakan salah satu alumni Polbeng ,” ujar Johny.

Johny juga menambahkan bahwa sertifikat yang diterbitkan merupakan Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terhadap sebuah desain industri.

Lebih lanjut Johny menjelaskan bahwa penerbitan Sertifikat Desain Industri tersebut memakan waktu lebih kurang satu tahun sejak Mesin Pakan Ternak selesai didesain.

“Proses penerbitannya lebih kurang satu tahun namun karena masa pandemi Covid-19 yang melanda belakangan ini, waktu penerbitannya menjadi lebih dari setahun,” terang Johny.

Lebih jauh Johny berharap semoga dengan banyaknya desain industri yg dibuat dapat menambah kekayaan hak cipta yang bisa dimanfaatkan oleh perguruan tinggi dan masyarakat pada umumnya.

“Mudah-mudahan sertifikat-sertifikat HKI lainnya akan semakin banyak bermunculan seiring terciptanya desain-desain industri baru hasil karya sivitas akademika Polbeng baik dosen, alumni maupun mahasiswa sehingga dapat dimanfaatkan oleh Polbeng dan masyarakat pada umumnya,” pungkas Johny. (sir)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca