Bengkalis – Seorang pemuda yang diketahui berumur 24 tahun berinisial SI yang sehari-harinya berprofesi sebagai buruh, warga Jalan Lintas Duri-Dumai Duri XIII Desa Bumbung Kecamatan Bathin Solapan dijebloskan polisi ke dalam Bui. Ia dijebloskan ke jeruji besi tersebut pasal atas tindakan penyalahgunaan barang haram jenis sabu.
Alhasil, pemuda tersebut digaruk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis, pada Selasa (18/5) sore sekitar pukul 17.00 WIB lalu, di bilangan Jalan Lintas Duri-Dumai Duri XIII.
Kapolres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan, yang diteruskan Kasatresnarkoba Polres Bengkalis, IPTU Tony Armando lewat siaran persnya pada Jumat (21/5) siang mengatakan, sebelumnya Tim Opsanal Satresnarkoba Polres Bengkalis terima informasi cukup akurat dari masyarakat, bakal terjadi transaksi sabut di kawasa Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, di hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB, sore.
Setelah di lidik, Tim melihat target dan menangkap pelaku di tepi Jalan Lintas Duri-Dumai Desa Bumbung Kecamatan Bathin Solapan. Saat digeledah, ditemukan dua bungkus narkotika jenis sabu, satu unit handphone Realme biru dengan nomor Sim 08237701XXXX,”ujar IPTU Tony.
Terus kata Kasatresnarkoba Polres Bengkalis ini, Tim menginterogasi tentang kepemilikan sabu. Pelaku jelaskan dapat sabu dari EBB lewat perantara RS di Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai. Dan perannya sebagai pengedar barang haram tersebut, di kawasan Duri XIII Kecamatan Bathin solapan.
“Tersangka dan barang bukti saat ini sudah dibawa ke Polres Bengkalis guna penyelidikan lebih lanjut,”jelasnya.(BN)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.